-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Peran Pengguna Dapodik
author photo
By On
Sampai dengan saat ini Aplikasi Dapodik telah sampai pada tahapan untuk pemutakhiran kontinyu dan meningkatkan 
kualitas data.

Dari sisi sistem Aplikasi Dapodik dirancang untuk dapat menghasilkan kualitas data yang lebih baik. Struktur basis data telah mengalami pembaruan sesuai dengan kebutuhan pemanfaatan data.

Dengan ditanamkannya aturan validasi yang baru diharapkan dapat mengurangi kekeliruan penginputan data serta dapat meningkatkan kebenaran dan kelengkapan data.

Rangkaian proses pendataan Dapodik mulai pengumpulan, pengolahan hingga penyajian atau pendayagunaan Dapodik tersebut tidak luput dari peran penting penggunanya.

Siapa saja pengguna yang bertanggung jawab terhadap entitas data Dapodik?. Berikut SOP peran pengguna dapodik secara lengkapnya.

PERAN PENGGUNA DATA POKOK PENDIDIKAN

1. Dinas Pendidikan

Tim pendataan dinas pendidikan terbagi menjadi Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Dinas Pendidikan yang bertugas sebagai admin Dapodik pada Kelompok Kerja Data Pendidikan (KK Datadik) harus mengirimkan surat penugasan kepada Setditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen dan memverifikasi email agar dapat menggunakan Manajemen Dapodik Dinas Pendidikan.

a. Dinas Pendidikan Provinsi

Dinas Pendidikan Provinsi memiliki hak akses untuk jenjang sekolah SMA, SMK dan Pendidikan Khusus. Tugas dan wewenang 
admin Dinas Pendidikan Provinsi, yaitu : 
  1. Mereset dan mendistribusikan kode registrasi sekolah;
  2. Menambah, merubah dan menonaktifkan akun pengguna;
  3. Menyetujui proses tambah peserta didik baru di luar Dapodik;
  4. Melakukan mutasi peserta didik yang belum dikeluarkan sekolah;
  5. Menyetujui proses mutasi PTK;
  6. Menambah penugasan data PTK;
  7. Mengubah status kepegawaian PTK;
  8. Mengubah jenis PTK;
  9. Menambah, mengubah dan menonaktifkan program keahlian untuk sekolah jenjang SMK.
  10. Verifikasi kondisi bangunan dan ruang sekolah.
  11. Menambah tugas tambahan Kepala sekolah dan Plt. Kepala sekolah

b. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

Peran Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memiliki hak akses terbatas hanya untuk kepada sekolah SD dan SMP. Tugas dan 
wewenang admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, yaitu: 
  1. Mereset dan mendistribusikan kode registrasi sekolah;
  2. Menambah, merubah dan menonaktifkan akun pengguna;
  3. Menyetujui proses tambah peserta didik baru di luar Dapodik;
  4. Melakukan mutasi peserta didik yang belum dikeluarkan sekolah;
  5. Menyetujui proses mutasi PTK;
  6. Menambah penugasan data PTK;
  7. Mengubah status kepegawaian PTK;
  8. Mengubah jenis PTK;
  9. Menambah, mengubah dan menonaktifkan program keahlian untuk sekolah jenjang SMK.
  10. Verifikasi kondisi bangunan dan ruang sekolah.
  11. Menambah tugas tambahan Kepala sekolah dan Plt. Kepala sekolah.

2. Sekolah

Tim pendataan di sekolah terdiri dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, pendidik dan tenaga kependidikan, kepala tata usaha, dan petugas pendataan. Setiap unsur tim pendataan sekolah memiliki peran dan memiliki tanggung jawab diantaranya adalah sebagai berikut:

a. Kepala sekolah
  1. Bertanggungjawab terhadap kebenaran data yang dikirimkan ke pusat;
  2. Melakukan pengesahan data secara elektronik sebelum proses pengiriman data ke pusat (sinkronisasi) dengan cara menyetujui persetujuan pengiriman data yang sudah disiapkan oleh sistem aplikasi;
  3. Menjamin kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data yang dikirimkan;
  4. Melakukan review, verifikasi dan upaya-upaya untuk menjamin kebenaran dan kelengkapan data yang diisikan oleh masing-masing individu tersebut dalam formulir cetak maupun formulir elektronik;
  5. Menandatangani masing-masing formulir cetak yang telah diisi dan memverifikasi kebenaran, akurasi dan kelengkapan data;
  6. Membina, memobilisasi pengisian data, mensosialisasi sekaligus mengawasi proses pendataan DAPODIK di dalam sekolahnya masing-masing;
  7. Memeriksa data hasil pengiriman ke pusat secara online. Hal ini dilakukan untuk menjamin data yang sampai ke pusat sesuai dengan data yang diinputkan dalam aplikasi lokal dapodik sekolah. Review dapat dilakukan pada laman sp.datadik.kemdikbud.go.id;
  8. Berkonsultasi ke pengawas sekolah dan dinas pendidikan setempat terkait dengan pelaksanaan pendataan dapodik;
  9. Mengesahkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) untuk diberikan ke dinas pendidikan setempat sebagai bukti keabsahan data yang disinkronisasi dari sekolah. SPTJM dapat di generate oleh sistem di laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id.

b. Wakil Kepala Sekolah

1. Wakil kepala sekolah bidang kurikulum 
  • Mengisi data formulir cetak khususnya di bagian pembelajaran dan pembagian jam mengajar pendidik sesuai kondisi yang sebenarnya dalam proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah. 

2. Wakil kepala sekolah bidang kesiswaan 
  • Membantu dalam menyosialisasikan pengisian Formulir Peserta Didik (F-PD) kepada peserta didik;
  • Memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data dengan fakta khusus nya data peserta didik.

3. Wakil kepala sekolah bidang sarana dan prasarana. 
  • Membantu kepala sekolah dalam pengisian formulir cetak data sarana dan prasarana serta informasi tingkat kerusakan sesuai dengan fakta di  lapangan.

4. Wali kelas
  • Membimbing peserta didik dalam pengisian dan pengumpulan data F-PD sekaligus memeriksa kelengkapan dan akurasi data yang diisikan dalam formulir cetak.

4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  • Menginput data pribadi seperti identitas, alamat, Riwayat pendidikan, dan riwayat gaji berkala pada laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/. Masing-masing PTK wajib memantau dampak dari data yang telah disinkronisasi untuk menjamin sesuai dengan program-program yang berbasis data Dapodik.

5. Kepala Tata Usaha
  • Mengkoordinasikan seluruh proses pendataan di sekolah dan berkoordinasi dengan petugas pendataan sekolah terkait dengan pengubahan data yang terjadi setiap saat di sekolah.

6. Petugas Pendataan (Operator)
  1. Mengunduh Aplikasi Dapodik di laman https://dapo.kemdikbud.go.id/;
  2. Melakukan registrasi Aplikasi Dapodik;
  3. Mengunduh formulir cetak yang tersedia pada Aplikasi Dapodik;
  4. Melakukan pengisian data melalui Aplikasi Dapodik sesuai dengan isian formulir cetak;
  5. Mengirimkan data dari Aplikasi Dapodik ke server pusat dan memeriksanya pada laman https://dapo.kemdikbud.go.id/;
  6. Melaporkan hasil pendataan ke kepala tata usaha dan/atau kepala sekolah;
  7. Melakukan pemutakhiran data secara berkala minimal satu kali dalam satu semester;
  8. Memeriksa dampak data yang telah diisikan pada Aplikasi Dapodik di sejumlah sistem transaksional kementerian;
  9. Melakukan verifikasi dan validasi data pendidik dan tenaga kependidikan melalui Aplikasi Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Verval PTK) di laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id;
  10. Melakukan verifikasi dan validasi data peserta didik melalui Aplikasi Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (Verval PD) di laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id;
  11. Melakukan verifikasi dan validasi data sekolah melalui aplikasi Verifikasi dan Validasi Sekolah (VervalSP) di laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id

Jadi, dimana posisi anda sebagai peran pengguna Dapodik?

Click to comment