-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Permen PANRB No. 28 Tahun 2021 Tentang PPPK Guru
author photo
By On
Permen PANRB No. 28 Tahun 2021 Tentang PPPK Guru

Salinan Peraturan Menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang pengadaan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2021.


Paragraf 5 : Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi

Pasal 27 : Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 terdiri dari:

a. Nilai Ambang Batas Kompetensi Teknis;
b. Nilai Ambang Batas kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
c. Nilai Ambang Batas wawancara.


Paragraf 6 : Penambahan Nilai Kompetensi Teknis

Pasal 28

(1) Kompetensi Teknis diberikan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan Jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;

b. pelamar yang berusia di atas 35 (tiga puluh lima) tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;

c. pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;

d. pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis; dan

e. dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d secara kumulatif, diberikan nilai Kompetensi Teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis sebesar 100% (seratus persen).


(2) Penambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan sesuai dengan jabatan yang dipilih pada masing-masing seleksi kompetensi.


(3) Penambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing seleksi kompetensi dan termasuk sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya Nilai Ambang Batas kompetensi teknis pelamar.


Paragraf 7 : Seleksi Kompetensi I

Pasal 29

(1) Pelamar untuk seleksi kompetensi I hanya diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:

a. THK-II; dan
b. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik.


(2) Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memilih kebutuhan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dalam hal kebutuhan PPPK tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, pelamar wajib mendaftar disekolah tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai;

b. Jabatan yang sudah dilamar oleh pelamar sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dapat dilamar oleh pelamar yang berasal dari sekolah lain; dan

c. Dalam hal kebutuhan PPPK tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar, pelamar dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.


(3) Pemilihan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. bagi pelamar yang mengajar di sekolah pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar, atau sekolah menengah pertama dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah kabupaten/kota tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidikan dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar;

b. bagi pelamar yang mengajar di sekolah sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah luar biasa dapat melamar di antara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah provinsi tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidikan dan/atau kualifikasi 
pendidikan pelamar; dan

c. bagi daerah provinsi yang memiliki kewenangan mengelola sekolah pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa, pelamar yang mengajar di sekolah pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah 
pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah luar biasa dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah provinsi tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.


(4) Pemilihan kebutuhan PPPK JF guru pada seleksi kompetensi I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan bersamaan dengan pembuatan akun pada SSCASN.


Click to comment