-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PaudDikDasMen Covid 2021/2022
author photo
By On
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PaudDikDasMen Covid 2021/2022

Pandemi COVID-19 menimbulkan dampak yang luar biasa di berbagai bidang termasuk bidang pendidikan.


Pola pembelajaran yang selama ini dilakukan oleh guru dan peserta didik secara tatap muka di dalam kelas harus berubah dan digantikan dengan cara bertemu secara virtual di dalam jaringan (daring), di mana keadaan ini memberikan efek terhadap kualitas pembelajaran.


Cahyani, Listiana, Larasati (2020) mengatakan dalam penelitiannya bahwa motivasi belajar pada peserta didik yang mengikuti pembelajaran menurun pada saat pandemi ini. 


Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19 diperkuat dengan SE Sesjen nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) selama darurat COVID-19, menjelaskan bahwa BDR melalui PJJ dapat dilaksanakan secara daring maupun luring sesuai dengan pedoman BDR. 


Dalam surat edaran ini juga disebutkan tujuan dari pelaksanaan BDR tersebut adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat COVID-19, melindungi warga satuan pendidikan dari dampak pandemi COVID-19, mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua.


Pola pembelajaran yang berubah dari tatap muka menjadi BDR berdasarkan simulasi dapat menyebabkan learning loss peserta didik lebih besar daripada penurunan kemampuan peserta didik akibat libur sekolah (Beatty dkk, 2020).


Selain itu, kesenjangan capaian belajar yang disebabkan oleh perbedaan akses dan kualitas selama PJJ dapat mengakibatkan kesenjangan capaian belajar, terutama untuk peserta didik dari sosio-ekonomi menengah bawah.


Pada masa pandemi COVID-19 ini peserta didik menunjukkan sedikit ataupun tidak ada kemajuan saat BDR dimana learning loss paling menonjol berada pada peserta didik yang kondisinya kurang beruntung (Engzell, Frey dan Verhagen, 2021).


Dari bulan Januari tahun 2021 sampai dengan terbitnya panduan ini, pemerintah melakukan beberapa kali penyesuaian peraturan mengikuti dinamika pandemi.


Pada penyesuaian terbaru, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021 dan Nomor 440-717 tahun 2021 Tentang Panduan penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 


Peraturan tersebut menggariskan apabila pemerintah daerah (Pemda) sudah memberikan izin dan satuan pendidikan memenuhi semua syarat berjenjangnya, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat.


Sebagai persiapan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2021/2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyusun dan menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19 ini untuk membantu guru dan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19. 


Diharapkan dengan panduan ini, guru dan tenaga kependidikan mempunyai acuan dalam merancang, melaksanakan, memandu dan mengembangkan pembelajaran yang efektif pada tahun ajaran 2021/2022.


Untuk mempelajarinya silahkan unduh file melalui tautan dibawah.

1. Panduan penyelenggaraan pembelajaran PAUD dikdasmen masa pandemi covid 19


2. Penyelenggaraan pembelajaran PAUDdikdasmen di masa pandemi covid 19


3. Implementasi pembelajaran PAUD dikdasmen masa pandemi covid 19


4. Penjaminan mutu pembelajaran di masa pandemi covid 19


5. Lampiran-lampiran pembelajaran masa covid 19


6. Paparan peluncuran panduan pembelajaran masa pandemi covid 19


Click to comment