Dasar Hukum Tata Kelola Ijazah 2020 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017, Pasal 8 ayat (3) Pelaksanaan penyediaan/penggandaan dan pendistribusian blangko ijazah SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, Paket A, Paket B, dan Paket C oleh direktorat jenderal terkait.
Persekjen Nomor 2 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Persekjen Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 2. Peraturan sekretaris Jenderal ini merupakan pedoman untuk: Melakukan pengadaan dan pendistribusian blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah Pengisian blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
SPESIFIKASI KERTAS IJAZAH SMA
No | Variabel | Spsifikasi |
1. | Jenis Kertas | Kertas berpengaman khusus (security paper) |
2. | Ukuran | 21 cm x 29,7 cm |
3. | Berat | 150 gr/m2 dengan toleransi ± 4 gr/m2 |
4. | Tebal | 180-210 micrometer |
5. | Opasitas | Minimum 90% |
6. | Kecerahan | 80% dengan toleransi ± 5% (brightness) |
7. | Bahan | Pulp kayu kimia 100% |
8. | Warna | Krem |
9. | Kombinasi warna bingkai | Kombinasi warna abu-abu (pantone 644 U), kuning (pantone 108 U), dan hitam (pantone black 6 C) untuk SMA/SPK, SMALB |
PERUBAHAN SPESIFIKASI IJAZAH SMA
Halaman Muka 2019 | Halaman Muka 2020 |
|
|
Halaman Belakang 2019 | Halaman Belakang 2020 |
|
|
Hal yang perlu diperhatikan saat pengisian halaman muka ijazah:
- Penulisan nama sekolah ditulis lengkap mulai dari frasa "Sekolah Menengah Atas" dilajutkan nama sekolah
- Penulisan nama siswa pemilik ijazah menggunakan huruf (KAPITAL) sesuai akta kelahiran/Dokuen kelahiran yang sah atau ijazah dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya
- Tempat penerbitan diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, tanggal penerbitan ijazah tidak harus sama dengan tanggal kelulusan
- Apabila tidak ada kepala sekolah definitif, Penandatanganan ijazah adalah pelaksana tugas dengan mendat khusus dari pejabat provinsi yang berwenang mengangkat kepala sekolah
Hal yang perlu diperhatikan saat pengisian halaman belakang ijazah:
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Diisi dengan nilai rata-rata lima semester terakhir (kelas 10, kelas 11, dan kelas 12 semester gasal) dan sebagai tambahan nilai kelulusan, dapat ditambahkan nilai semester genap kelas 9 dan hasil ujian sekolah yang dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor serta prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya. Dengan skala (0-100) menggunakan bilangan bulat.
- Rata-rata nilai, Skala 0-100, dua angka desimal dibelakang koma
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Cukup jelas
Contoh Surat Keterangan Lulus (SKL)
Surat keterangan lulus minimalnya memuat:
1. Identitas peserta didik
- Nama peserta
- Tempat dan tanggal lahir
- Nomer Induk Siswa (NIS)
- Nomer Induk Siswa Nasional (NISN)
2. Rata-rata nilai ujian sekolah
- Skala 0-100
- Dua angka dibelakang koma
3. Pengumuman kelulusan
- Pernyataan lulus
- Tanggal Pengumuman
4. Tanda tangan kepala sekolah
Silahkan unduh disini SKHU