-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Pengertian dan Dasar Gerakan Pramuka
author photo
By On
Pengertian Gerakan Pramuka. Kepramukaan pada hakekatnya adalah suatu proses pendidikan yang menyenangkan bagi anak muda, dibawah tanggungjawab anggota dewasa, yang dilaksanakan di luar lingkungan pendidikan sekolah dan keluarga, dengan tujuan, prinsip dasar dan metode pendidikan tertentu.
Pengertian dan Dasar Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka adalah suatu gerakan pendidikan untuk kaum muda, yang bersifat sukarela, nonpolitik, terbuka untuk semua, tanpa membedakan asal-usul, ras, suku dan agama, yang menyelenggarakan kepramukaan melalui suatu sistem nilai yang didasarkan pada Satya dan Darma Pramuka.

Dasar Penyelenggaraan Gerakan Pramuka sebagai Landasan Hukum diatur berdasarkan:
1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka. 2) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka. 3) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 tahun 1961 Tentang Penganugerahan Pandji kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Pradja Muda karana. 4) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. 5) Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 tahun 2009 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

Landasan Hukum Gerakan Pramuka merupakan landasan Gerak setiap aktifitas dalam menjalankan tatalaksana organisasi dan manajemen di Gerakan Pramuka yang harus dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

1) Faktor – faktor penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka (Kepres RI No. 24 Tahun 2009 dan SK Kwarnas 203 Tahun 2009) ialah :

  • Jiwa ksatria yang patriotik dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang adil dan makmur material maupun spiritual, dan beradab.
  • Kesadaran bertanggungjawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  • Upaya pendidikan  bagi kaum muda melalui kepramukaan dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda dalam mewujudkan masyarakat madani dan melestarikan keutuhan : Negara Kesatuan Republik Indonesia, Ideologi Pancasila, Kehidupan rakyat yang rukun dan damai, Lingkungan hidup di bumi nusantara.

2) Fungsi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, sebagai : a) Landasan hukum dalam pengambilan kebijakan Gerakan Pramuka. b) Pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepramukaan.

Tujuan Kegiatan Pramuka

Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka: 1) memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilainilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani, dan rohani; 2) menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersamasama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.

Mengacu Permendikbud RI Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013, lampiran III dijelaskan bahwa tujuan kegiatan ekstrakurikuler Pramuka pada satuan pendidikan adalah untuk: 1) Meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor peserta didik. 2) Mengembangkan  bakat dan  minat  peserta  didik  dalam  upaya  pembinaan  pribadi menuju pembinaan manusia seutuhnya.

Fungsi Kegiatan Pramuka

Dengan landasan uraian tujuan di atas, maka kepramukaan mempunyai fungsi sebagai berikut:

1) Kegiatan menarik bagi anak atau pemuda.
Kegiatan menarik di sini dimaksudkan kegiatan yang menyenangkan dan mengandung pendidikan.Karena itu permainan harus mempunyaitujuan dan aturan permainan, jadi bukan kegiatan yang hanya bersifat hiburan saja.

2) Pengabdian bagi orang dewasa.
Bagi orang dewasa kepramukaan bukan lagi permainan, tetapi suatu tugas yang memerlukan keikhlasan, kerelaan, dan pengabdian.Orang dewasa mempunyai kewajiban untuk secara sukarela membaktikan dirinya demi suksesnya pencapaian tujuan organisasi.

3) Alat bagi masyarakat dan organisasi.
Kepramukaan merupakan alat bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat dan juga alat bagi organisasi untuk mencapai tujuan organisasinya.

Jadi kegiatan kepramukaan yang diberikan sebagai latihan berkala dalam satuan pramuka itu sekedar alat saja, dan bukan tujuan pendidikannya.

Mengacu Permendikbud RI Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013, lampiran III dijelaskan bahwa fungsi kegiatan ekstrakurikuler Pramuka adalah Kegiatan ekstrakurikuler  pada  satuan  pendidikan  memiliki  fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir yaitu.

1) Fungsi pengembangan, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung  perkembangan personal peserta didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi, dan pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter dan pelatihan kepemimpinan.

2) Fungsi sosial, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik. Kompetensi sosial dikembangkan dengan memberikan  kesempatan kepada peserta didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktek keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral dan nilai sosial.

3) Fungsi rekreatif, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks, menggembirakan, dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan peserta didik.  Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang dan lebih menarik bagi peserta didik.

4) Fungsi persiapan karir,  yaitu  bahwa  kegiatan  ekstrakurikuler berfungsi  untuk  mengembangkan  kesiapan  karir  peserta  didik melalui pengembangan kapasitas.

Click to comment