-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Update NUKS Data Kepala Sekolah di lppks.kemdikbud.go.id
author photo
By On
Mendapatkan NUKS - Nomor Unik Kepala Sekolah yakni dengan ikut Program Penguatan Kepala Sekolah - PPKS (untuk kepala sekolah yang diangkat sebelum 9 April 2018) atau dengan ikut Program Penguatan Calon Kepala Sekolah - PPCKS (untuk guru). Bagaimana cara memperoleh NUKS lebih lanjut silahkan baca di arsip NUKS.
Update NUKS Data Kepala Sekolah di lppks.kemdikbud.go.id
Kepala sekolah yang sebelumnya tidak memiliki NUKS kemudian mengikuti pelatihan kepala sekolah di tahun ini yang dikordinasikan melalui dinas setempat, Sekarang Anda sudah bisa melihat NUKS Anda karena LPPKS Kemdikbud sudah mengeluarkannya.

Cara cek dan memastikan NUKS Anda apakah sudah dikeluarkan atau belum, Anda harus mengunjungi laman http://lppks.kemdikbud.go.id/nuks/login.php. Pada menu "Pencarian NUKS" masukkan nama dan tanggal lahir Anda.

Jika dalam pencarian tidak menampilkan data ap-apa, pastikan bahwa data yang Anda inputkan benar baik nama maupun tanggal lahirnya. Namun apabila data Anda sudah tampil silahkan catat NUKS Anda karena nantinya akan digunakan untuk login.

Selanjutnya lihat dalam status, apakah Anda sudah diangkat atau belum diangkat menjadi kepala sekolah. Lakukan login dengan menggunakan NUKS dan tanngal lahir kemudian update data diri dan lengkapi data kepala sekolah Anda; Tahun Pertama Diangkat, TMT, Unit Kerja, Jenjang. Tekan Update dan Selesai.

NUKS yang sudah didapatkan kemudian kita sinkronkan pada data Dapodik. Edit PTK pada tabel kompetensi khusus, pilih ya pada pilihan punya lisesnsi kepala sekolah kemudian masukan nomor unik kepala sekolah (NUKS), simpan.

Jika Anda tertarik berikut proses pengusulan Kepala Sekolah atau peserta program penyiapan calon Kepala Sekolah:
  1. Dinas Pendidikan membuat pengumuman berdasarkan proyeksi kebutuhan kepala sekolah yang telah dibuat.
  2. Kepala Sekolah mengumumkan kepda guru-guru di sekolahnya untuk mengikuti seleksi calon kepala sekolah, kepala sekolah juga bisa menunjuk guru yang potensial untuk di usulkan sebagai peserta seleksi calon kepala sekolah. Kepala sekolah juga harus memberikan rekomendasi kepda guru yang sudah ditunjuk sebagi calon kepala sekolah.
  3. Guru yang ditunjuk sebagai peserta calon kepala sekolah harus membuat surat lamaran dan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.
  4. Pengawas sekolah memberikan rekomendasi kepada guru yang mendaftar sebagai peserta seleksi calon kepala sekolah
  5. Kepala sekolah membuat usulan kepada kepala Dinas Pendidikan Guru yang direkomendasikan menjadi peserta calon kepala sekolah.
  6. Dinas Pendidikan melakukan seleksi administrasi sesjuai yang diamantkan pada permendiknas nomor 28 tahun 2010, Dinas pendidikan juga harus mendistribusikan inturmen AKPK.
  7. Kepala Sekolah yang diberi instrumen AKPK oleh Dinas Pendidikan mendistribusikan kepada Guru yang ditunjuk sebagai peserta seleksi calon Kepala Sekolah.
  8. Guru mengisi Instrumen AKPK dan memberikan respon, kemudian instrumen tersebut di kumpulkan pada waktu seleksi Akademik.
Meskipun Anda belum menerima sertifikat kepala sekolah namun Anda bisa melihat NUKS Anda dengan mudah.

Click to comment