-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

PROGRAM PRIORITAS & KEBIJAKAN BOS SMA TAHUN 2019
author photo
By On
Program kebijakan BOS SMA tahun 2019: Ada 3 jenis DAK non fisik bantuan operasional sekolah yang disalurkan oleh pemerintah ke sekolah atau lembaga yang menyatakan siap menerima melalui aplikasi Dapodik. Yakni BOS Reguler, BOS Kinerja, serta BOS Afirmasi.
PROGRAM PRIORITAS & KEBIJAKAN BOS SMA TAHUN 2019
Bos reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Dana BOS reguler disalurkan tiap triwulan.

Bos Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang diberikan kepada SMA yang memiliki kinerja baik. Sedangkan Bos Afirmasi adalah program Pemerintah Pusat yang diberikan kepada SMA yang berada di daerah 3T sesuai data dari Kemendes. Dana BOS Afirmasi dan dana BOS Kinerja disalurkan sekali dalam setahun.

Umumnya dana BOS yang digelincirkan oleh pemerintah ke sekolah atau lembaga untuk membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia Sekolah, meringankan beban biaya operasi Sekolah bagi peserta didik pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat serta meningkatkan kualitas proses pembelajaran di Sekolah.

Tujuan khususnya untuk membebaskan pungutan dan/atau membantu tagihan biaya di SMA bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.

Implementasi Program BOS SMA di Sekolah

Sekolah penerima BOS SMA bisa menerapkan mekanisme subsidi silang dan/atau mencari sumber dana sejenis dari pemerintah daerah, masyarakat, dan sumber lain yang tidak mengikat dan sukarela bagi siswa miskin untuk memenuhi tagihan biaya sekolah lainnya yang belum bisa dipenuhi melalui program BOS SMA.

Sekolah dapat menerima sumbangan pendidikan dari masyarakat dan orang tua/wali peserta didik yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan oleh sekolah. Sumbangan pendidikan yang dimaksud yakni pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat sekolah.

Kebijakan Pengalokasian Dana BOS TA 2019

Alokasi dana BOS Reguler = Rp 46,87 triliun yang dialokasikan berdasarkan jumlah siswa dan harga satuan per jenjang pendidikan: SD : 800 ribu, SMP : 1 juta, SMA : 1,4 juta, SMK : 1,6 juta, PKLK : 2 juta dengan cakupan: 47 juta siswa pada jalur pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan menengah.

Alokasi dana BOS Afirmasi = Rp 2,95 triliun yang dialokasikan berdasarkan jumlah sekolah dengan kesulitan geografis dengan harga satuan per jenjang pendidikan: SD : 35 juta, SMP : 45 juta, SMA/SMK : 60 juta dengan cakupan: 73,6 ribu sekolah yang berlokasi di desa tertinggal dan sangat tertinggal sebagaimana ditetapkan dalam Indeks Desa Membangun (IDM).

Alokasi dana BOS Kinerja = Rp 1,5 triliun yang dialokasikan berdasarkan jumlah sekolah yang memenuhi indeks kinerja tertentu dan harga satuan per jenjang pendidikan. Alokasi Kinerja = 10% sekolah dengan indeks kinerja terbaik x Indeks Kinerja Daerah x unit cost Indeks Kinerja Sekolah = 40% SNPt + 60%(SNPt – SNPt-1 ) SD : 50 juta, SMA : 125 juta, SMP : 100 juta, SMK : 150 juta, SMP : 75 juta dengan cakupan : 10% sekolah yang berkinerja terbaik dalam kabupaten/kota, yang menunjukkan capaian dan perbaikan kualitas layanan pendidikan yang baik.

Anda bisa mendapatkan materi tentang BOS 2019 dengan lengkap disini

Click to comment