
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa menjelaskan bahwa Daerah wajib membayarkan Tunjangan Profesi (TP) Guru PNSD kepada guru yang berhak dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya Dana TP Guru PNSD.
Dengan mengacu peraturan tersebut mengenai kevalidan data DHGTK yang ada di info GTK yang merasakan lebih parah pusingnya adalah operator, sedangkan guru yang menikmati dana tunjangan sertifikasinya hanya tenang-tenang saja. inikan lucu 😆😆😆 yang menerima siapa, yang bingung siapa?.
Dari dramatisasi itu akhirnya munculah berbagai pertanyaan mengenai seputar DHGTK?. Data yang belum validlah, daftar hadir yang tidak full, cara edit kuncian SPTJM dan lain-lain. Lantas jika tidak valid, kan nanti tidak terbit SKTP sehingga tidak cair TPPnya?.
Tenang!, Perhatikan kevalidan data lainnya yang lebih penting seperti: beban mengajar, tugas tambahan, keaktifan, kepegawaian. Jika semua data tersebut sudah fix namun masih menyisakan hadirGTK yang menandakan warning abaikan, karena guru tersebut dipastikan terbit SKTP.
Jadi
