Validasi di Info GTK Semester 1 Tahun 2018 menyisakan rasa was-was bagi para operator sekolah, pasalnya masih menunggu kevalidan data DHGTK. Hampir semua data guru terdampak masalah tersebut tanpa terkecuali data yang sudah valid pun. Dibalik lambannya loading server DHGTK, kekhawatiran itu timbul juga terkait adanya informasi pada laman DHGTK tentang salah satu syarat pencairan dana tunjangan sertifikasi guru.
Mulai tahun pelajaran 2018/2019 kehadiran guru diperhitungkan sebagai pemenuhan beban kerja guru sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 jam kerja dalam 1 (satu) minggu sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa menjelaskan bahwa Daerah wajib membayarkan Tunjangan Profesi (TP) Guru PNSD kepada guru yang berhak dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya Dana TP Guru PNSD.
Dengan mengacu peraturan tersebut mengenai kevalidan data DHGTK yang ada di info GTK yang merasakan lebih parah pusingnya adalah operator, sedangkan guru yang menikmati dana tunjangan sertifikasinya hanya tenang-tenang saja. inikan lucu 😆😆😆 yang menerima siapa, yang bingung siapa?.
Dari dramatisasi itu akhirnya munculah berbagai pertanyaan mengenai seputar DHGTK?. Data yang belum validlah, daftar hadir yang tidak full, cara edit kuncian SPTJM dan lain-lain. Lantas jika tidak valid, kan nanti tidak terbit SKTP sehingga tidak cair TPPnya?.
Tenang!, Perhatikan kevalidan data lainnya yang lebih penting seperti: beban mengajar, tugas tambahan, keaktifan, kepegawaian. Jika semua data tersebut sudah fix namun masih menyisakan hadirGTK yang menandakan warning abaikan, karena guru tersebut dipastikan terbit SKTP.
Jadisolusi mengenai DHGTK yang belum valid di Info GTK Semester 1 Tahun 2018 hanya masalah menunggu waktu verifikasi kehadiran dari operator Simbar. Mengenai kehadiran yang tercatat tidak full pada bulan Juli tidak perlu melakukan edit karena kehadiran pada bulan Juli memang hanya terhitung 2 minggu masa kerja karena terpotong libur Akhir semester.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa menjelaskan bahwa Daerah wajib membayarkan Tunjangan Profesi (TP) Guru PNSD kepada guru yang berhak dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya Dana TP Guru PNSD.
Dengan mengacu peraturan tersebut mengenai kevalidan data DHGTK yang ada di info GTK yang merasakan lebih parah pusingnya adalah operator, sedangkan guru yang menikmati dana tunjangan sertifikasinya hanya tenang-tenang saja. inikan lucu 😆😆😆 yang menerima siapa, yang bingung siapa?.
Dari dramatisasi itu akhirnya munculah berbagai pertanyaan mengenai seputar DHGTK?. Data yang belum validlah, daftar hadir yang tidak full, cara edit kuncian SPTJM dan lain-lain. Lantas jika tidak valid, kan nanti tidak terbit SKTP sehingga tidak cair TPPnya?.
Tenang!, Perhatikan kevalidan data lainnya yang lebih penting seperti: beban mengajar, tugas tambahan, keaktifan, kepegawaian. Jika semua data tersebut sudah fix namun masih menyisakan hadirGTK yang menandakan warning abaikan, karena guru tersebut dipastikan terbit SKTP.
Jadi