
Lini masa pencairan tunjangan sertifikasi guru (TPG) Non ASN dan PPPK paruh waktu.
Pemerintah telah menetapkan mekanisme baru terkait penyaluran tunjangan profesi yang kini dilakukan setiap bulan (sebelumnya triwulan). Berikut adalah poin-poin penting yang dibahas oleh Puslapdik untuk memastikan tunjangan Anda cair tepat waktu.
1. Lini Masa Penyaluran Tunjangan Setiap Bulan
Agar tidak bingung kapan harus mengecek rekening, Puslapdik telah menetapkan jadwal rutin bulanan yang mulai efektif secara penuh pada Maret 2026:
Tanggal 1 - 13: Waktu bagi guru bersama operator untuk memperbarui data di Dapodik jika ada pembaruan dan melakukan sinkronisasi.
Tanggal 15: Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Tanggal 15 - 20: Proses pengolahan data di Puslapdik (penerbitan SPP hingga SP2D).
Tanggal 20 - 25: Proses bank penyalur untuk mentransfer dana ke rekening masing-masing guru.
Setelah Tanggal 25: Guru disarankan baru mulai mengecek saldo di rekening.
2. Kebijakan Rekening: Hilang, Kena Hack, atau Baru Lulus PPG
Masalah rekening sering kali menjadi kendala. Berikut solusinya:
Rekening Pasif/Dorman: Guru tidak perlu khawatir atau mengganti rekening. Puslapdik bekerja sama dengan bank untuk melakukan reaktivasi secara otomatis.
Rekening Kena Hack/Scam: Segera lapor ke Dinas Pendidikan dengan membawa data rekening lama dan baru untuk diteruskan ke pusat.
Guru Baru Lulus PPG: Jika rekening di Info GTK masih kosong, jangan panik. Puslapdik akan membuatkan rekening baru secara terpusat.
Aktivasi Rekening Baru: Bagi pemilik rekening baru, wajib datang ke bank membawa KTP, NPWP, cetak SKTP/Info GTK, dan Surat Keterangan Aktif Mengajar.
3. Besaran Tunjangan dan Inpassing
Belum Inpassing: Besaran tunjangan tetap Rp2.000.000 per bulan.
Sudah Inpassing: Besaran sesuai dengan masa kerja dan pangkat golongan berdasarkan hasil verval terbaru yang bisa diunduh di aplikasi Simtun oleh operator dinas.
P3K Paruh Waktu: Status inpassing tetap diakui dan dibayarkan sesuai ketentuan.
4. Update Carry Over (CO) dan Kurang Bayar
Penyebab CO: Sebagian besar (80%) terjadi karena keterlambatan penerbitan SKTP (di atas tanggal 15 Desember) sehingga dana tidak bisa ditarik dari KPPN tepat waktu.
Jadwal Cair CO: Untuk jenjang Dikdas (SD/SMP), dana CO sudah mulai disalurkan sejak 5 Februari 2026. Untuk jenjang PAUD, Dikmensus, dan Kepala Sekolah, perintah bayar baru diproses sekitar pertengahan Februari.
5. Peringatan: 20.000 Guru Belum Aktivasi Insentif & BSU!
Terdapat sekitar 20.000 guru yang belum melakukan aktivasi rekening untuk dana Insentif (Rp2.100.000) dan BSU (Rp600.000) tahun anggaran 2025.
Batas Waktu: Puslapdik memperpanjang masa aktivasi hingga 30 Juni 2026.
Tindakan: Segera cek Info GTK Anda. Jika ada pop-up atau SPTJM, segera ke bank untuk aktivasi agar dana tidak kembali ke kas negara.
6. Syarat Guru Honor di Sekolah Negeri
Mulai tahun 2026, Puslapdik tidak lagi mempersyaratkan SK dari Kepala Daerah untuk guru honorer di sekolah negeri agar tunjangannya cair. Yang terpenting adalah data di Dapodik valid dan statusnya "hijau".
Guru diharapkan fokus mengajar dan disiplin menjaga validitas data di Dapodik sebelum tanggal 10 setiap bulannya agar siklus pembayaran tidak terhambat
Tonton video lengkapnya di sini: https://youtu.be/HG1aW9FrZwk