7 Alasan Fatal PIP 2025 Bisa Tidak Cair

7 Alasan Fatal PIP 2025 Bisa Tidak Cair

Tidak semua siswa bisa mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2024/2025, meskipun program ini dirancang untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik usia 6 hingga 21 tahun, mulai dari jenjang SD sampai SMA sederajat.

Tujuan utama PIP adalah memastikan siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dapat menuntaskan pendidikan hingga jenjang menengah, mendukung program rintisan wajib belajar 12 tahun dan memberikan harapan keberlanjutan sekolah bagi mereka.

Bantuan PIP seharusnya diberikan selama siswa dianggap layak menerimanya, namun kenyataannya banyak siswa yang merasa layak justru tidak mendapatkan dana bantuan ini. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa siswa tersebut tidak dapat dana PIP 2025?

Terdapat dua kategori utama agar siswa dapat menerima bantuan PIP sesuai aturan Kemendikbud Ristek. Kategori pertama adalah siswa harus terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, dan kategori kedua adalah siswa harus ditandai sebagai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.

Penandaan status Layak PIP di Dapodik merupakan langkah awal pengusulan oleh sekolah. Setelah sekolah menandai status tersebut, Dinas Pendidikan dan Pemangku Kepentingan terkait kemudian mengusulkan nama-nama siswa tersebut kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) berdasarkan data Layak PIP yang ada.

$ads={2}

Untuk bisa terdaftar pada DTKS Kemensos, orang tua dan siswa perlu proaktif. Caranya adalah dengan meminta diusulkan melalui Musyawarah Desa/Kelurahan atau berkoordinasi langsung dengan dinas sosial setempat, dan informasi mengenai status DTKS dapat dicek melalui laman dtks.kemensos.go.id.

Seorang siswa bisa saja tidak lagi menerima PIP karena statusnya:

  1. Status Bukan Penerima Aktif di Tahun Berjalan
  2. Kendala Rekening Bank PIP: Belum Aktivasi atau Berbeda
  3. Masalah Validitas NIK di Dukcapil atau DTKS
  4. Perubahan Status Ekonomi Keluarga: Dianggap Mampu
  5. Data Tidak Terdaftar atau Tidak Padan Antara DTKS dan Dapodik
  6. Tidak Lagi Ditandai Layak PIP oleh Sekolah
  7. Kondisi Siswa: Putus Sekolah, Meninggal, atau Tidak Diketahui

Semua kemungkinan ini menunjukkan bahwa data siswa atau keluarga pada DTKS bersifat fleksibel dan status sebagai penerima PIP tahun sebelumnya tidak otomatis berlanjut, sehingga penting untuk selalu memverifikasi status kelayakan.

Penting untuk dipahami bahwa terdaftar pada DTKS atau diusulkan oleh Dinas Pendidikan tidak serta-merta membuat siswa otomatis mendapatkan bantuan dana PIP. Hal ini karena setiap program bantuan sosial, termasuk PIP, memiliki syarat, mekanisme seleksi, variabel kebutuhan spesifik, serta target sasaran terbatas yang ditentukan oleh penyelenggara program.

IJ.COM

Saya suka menulis apapun meskipun belum 100% sempurna seperti yang saya rangkum dalam blog pribadi www.ibadjournals.com. Dan bisa dipertanggungjawabkan!

Post a Comment

Previous Post Next Post

ads

ads