
Sekolah Rakyat adalah program pendidikan yang diinisiasi oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan akses pendidikan gratis bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Sekolah Rakyat merupakan sekolah gratis dan seluruh kebutuhan siswa akan dipenuhi dalam pelaksanaannya.
Penyelenggaraan Sekolah Rakyat akan dimulai pada tahun ajaran 2025-2026. Mulai berjalan paling cepat pada Juli 2025. Sekolah Rakyat akan dibuka untuk jenjang SD, SMP, dan SMA dengan standar pendidikan nasional. Selain mata pelajaran formal, kurikulum juga akan menekankan penguatan karakter, kepemimpinan, nasionalisme, dan keterampilan.
Pendaftaran siswa dan guru direncanakan dimulai pada akhir Maret atau awal April 2025. Rekrutmen peserta didik berasal dari kategori desil 1 dan 2 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Seleksi akan dilakukan secara bertahap, diawali dengan verifikasi status ekonomi, dilanjutkan dengan tes akademik.
$ads={1}
Sedangkan rekrutmen pengajar sekolah rakyat akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan dua opsi, yaitu penempatan Guru ASN atau guru yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Penanggung jawab operasionalnya adalah Kementerian Sosial.
Syarat dan Kualifikasi Guru Sekolah Rakyat
Adapun syarat kualifikasi guru dan Kepala yang akan ditempatkan pada sekolah rakyat adalah sebagai berikut:
Kualifikasi Guru
- WNI yang bertakwa kepada Tuhan yang maha esa.
- Surat sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat.
- Berpendidikan serendah-rendahnya lulusan program S-1/D-IV yang terverifikasi pada laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/info dengan IPK minimal 3.00.
- Disiplin ilmu sesuai dengan kebutuhan mata pelajaran.
- Bersedia memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh kementerian sosial.
- Telah mengikuti program perolehan sertifikat pendidik.
- Kemampuan bahasa Inggris secara aktif (Ihsan dan tulisan) yang dibuktikan dengan sertifikat kemampuan bahasa.
Kualifikasi Kepala Sekolah
Merujuk pada Permendikbud ristek nomor 40 tahun 2021 yang dimaksud sebagai kepala sekolah antara guru yang diberikan tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan. Adapun syaratnya adalah sebagai berikut:
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
- Memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki Sertifikat Guru Penggerak.
- Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS.
- Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
- Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
- Berpengalaman memimpin Sekolah dengan skema asrama sekurang kurangnya 2 tahun.