
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025: Panduan Lengkap Tunjangan Guru ASN Daerah (TPG, Tukin).
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025. Peraturan ini hadir sebagai angin segar bagi para guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASN Daerah) di seluruh penjuru negeri, khususnya terkait dengan petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.
Peraturan ini menjadi sangat penting karena memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait hak-hak finansial guru ASN Daerah. Dengan adanya panduan teknis yang terperinci, diharapkan proses penyaluran tunjangan dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta tepat sasaran.
Poin-poin Penting dalam Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025
Tunjangan Profesi: Peraturan ini menguraikan secara detail persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan tunjangan profesi bagi guru ASN Daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Tunjangan Khusus: Bagi guru-guru yang bertugas di daerah terpencil atau daerah dengan kondisi khusus, peraturan ini memberikan panduan mengenai pemberian tunjangan khusus sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka.
Tambahan Penghasilan: Selain tunjangan profesi dan tunjangan khusus, peraturan ini juga mengatur tentang pemberian tambahan penghasilan bagi guru ASN Daerah, dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti kinerja dan beban kerja.
Unduh file disini
TAHAPAN PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN
Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus
Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dilakukan dengan tahapan sebagai berikut.
1. Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASND.
a. Guru ASND memperbarui data pada Dapodik berupa:
- satuan administrasi pangkal;
- beban kerja;
- NUPTK;
- tanggal lahir; dan
- status kepegawaian, dengan didampingi operator sekolah.
b. Guru ASND melakukan pembaharuan data gaji pokok dan data kepegawaian lainnya pada aplikasi yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara melalui Badan Kepegawaian Daerah.
c. Guru ASND bertanggung jawab terhadap kebenaran data yang telah diperbarui.
d. Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data Guru ASND pada Dapodik akurat dan logis sesuai dengan kondisi Guru ASND.
2. Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus
a. PUSLAPDIK melakukan sinkronisasi data Guru ASND antara Dapodik dengan aplikasi sistem informasi manajemen tunjangan (SIMTUN) paling cepat bulan Februari semester I dan paling cepat bulan Agustus untuk semester II.
b. PUSLAPDIK melakukan validasi data Guru ASND sesuai dengan persyaratan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASND.
c. Dinas Pendidikan memberikan persetujuan hasil validasi data Guru ASND sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
d. PUSLAPDIK menetapkan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASND berupa SKTP/SKTK untuk setiap semester berdasarkan persetujuan hasil validasi data Guru ASND sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
e. proses sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan melalui SIMTUN.
3. Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus
a. Data Guru ASND yang telah ditetapkan sebagai penerima tunjangan melalui SIMTUN sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d menjadi rekomendasi yang dikeluarkan oleh sistem informasi manajemen pembayaran (SIMBAR) untuk pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus.
b. Data rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf a telah mempertimbangkan pemutakhiran data yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan atas kondisi Guru ASND yang menyebabkan terjadinya penghentian dan/atau penyesuaian data.
c. Data rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan Kementerian kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk melakukan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus melalui aplikasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara yang telah terintegrasi dengan SIMBAR.
d. Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menyalurkan langsung ke Guru dengan jadwal pembayaran sebagai berikut:
Jadwal Pembayaran
- Pembayaran triwulan I mulai bulan Maret
- Pembayaran triwulan II mulai bulan Jun
- Pembayaran triwulan III mulai bulan September
- Pembayaran triwulan IV mulai bulan November
e. Selain jadwal pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf
d, Kementerian dapat memberikan rekomendasi penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus sesuai kebijakan Kementerian.
4. Informasi Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASND dapat mengakses informasi penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus secara daring pada info Guru dan Tenaga Kependidikan.
5. Laporan Realisasi Pembayaran
Laporan realisasi pembayaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Penyaluran Tambahan Penghasilan
Penyaluran Tambahan Penghasilan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut.
1. Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASND
a. Guru ASND memperbarui data pada Dapodik berupa:
- satuan administrasi pangkal;
- beban kerja;
- NUPTK;
- tanggal lahir; dan
- status kepegawaian, dengan didampingi operator sekolah.
b. Guru ASND melakukan pembaharuan data gaji pokok dan data kepegawaian lainnya pada aplikasi yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara melalui Badan Kepegawaian Daerah.
c. Guru ASND bertanggung jawab terhadap kebenaran data yang telah diperbarui.
d. Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data Guru ASND pada Dapodik akurat dan logis sesuai dengan kondisi Guru ASND.
2. Validasi dan Penetapan Penerima Tambahan Penghasilan
a. Data yang diinput dan/atau diperbarui oleh Guru ASND pada Dapodik divalidasi oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan persyaratan penerima Tambahan Penghasilan paling cepat bulan Februari untuk semester I dan paling cepat bulan Agustus untuk semester II.
b. Penetapan penerima Tambahan Penghasilan Guru dilakukan melalui Surat Keputusan Penerima Tambahan Penghasilan Guru ASND yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
c. Penetapan penerima Tambahan Penghasilan dilakukan setiap semester.
3. Pembayaran Tambahan Penghasilan
a. Data Guru ASND yang telah ditetapkan sebagai penerima Tambahan Penghasilan Guru sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b diusulkan oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya kepada Kementerian melalui SIMTUN untuk mendapatkan rekomendasi pembayaran Tambahan Penghasilan.
b. Rekomendasi pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf a dikeluarkan oleh Kementerian melalui SIMBAR.
c. Data rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan Kementerian kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk melakukan pembayaran Tambahan Penghasilan melalui aplikasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara yang telah terintegrasi dengan SIMBAR.
d. Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menyalurkan langsung ke Guru dengan jadwal pembayaran sebagai berikut:
Jadwal Pembayaran
- Pembayaran triwulan I mulai bulan Maret
- Pembayaran triwulan II mulai bulan Jun
- Pembayaran triwulan III mulai bulan September
- Pembayaran triwulan IV mulai bulan November
e. Selain jadwal pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf d, Kementerian dapat memberikan rekomendasi penyaluran Tambahan Penghasilan sesuai kebijakan Kementerian.
4. Informasi Penyaluran Tambahan Penghasilan Guru ASND dapat mengakses informasi penyaluran Tambahan Penghasilan secara daring pada info Guru dan Tenaga Kependidikan.
5. Laporan Realisasi Pembayaran
Laporan realisasi pembayaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Dengan ini, diharapkan anda dapat memahami gambaran umum mengenai Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 dan Alur tahapan penyaluran tunjangan profesi, khusus, dan tambahan penghasilan 2025.
Anda mencari:
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Tunjangan Profesi Guru
Tunjangan Khusus Guru
Tambahan Penghasilan Guru
Guru ASN Daerah
Juknis Tunjangan Guru 2025