-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Syarat Prioritas Seleksi PPPK Guru 2024
author photo
By On
Kriteria dan Prioritas Pelamar Seleksi PPPK Guru di Instansi Daerah Tahun 2024: Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru di instansi daerah tahun 2024 tidak hanya bertujuan untuk mengisi kekosongan tenaga pengajar, tetapi juga untuk memastikan bahwa tenaga pendidik yang direkrut adalah mereka yang paling layak dan sesuai dengan kebutuhan pendidikan nasional. Oleh karena itu, pemerintah telah menetapkan kriteria dan prioritas tertentu dalam proses seleksi ini.


1. Kriteria Pelamar

  • Kualifikasi Pendidikan: Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV sesuai dengan bidang studi yang akan diajarkan. Pendidikan ini harus diperoleh dari institusi pendidikan tinggi yang terakreditasi.
  • Sertifikat Pendidik: Pelamar yang telah memiliki sertifikat pendidik akan diutamakan. Sertifikat ini merupakan bukti bahwa pelamar telah mengikuti pendidikan profesi guru dan dinilai kompeten dalam bidang pengajar.
  • Pengalaman Mengajar: Pengalaman mengajar menjadi nilai tambah dalam proses seleksi. Pelamar yang telah memiliki pengalaman mengajar di sekolah negeri maupun swasta akan dinilai lebih baik karena dianggap telah memahami dinamika dan tantangan di lapangan.
  • Usia: Batas usia pelamar juga menjadi salah satu kriteria penting. Biasanya, pelamar dengan usia maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran masih diperbolehkan mengikuti seleksi ini, namun prioritas mungkin diberikan kepada pelamar dengan usia yang lebih muda.
  • Kesehatan: Pelamar harus memenuhi persyaratan kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah, yang meliputi kesehatan jasmani dan rohani. Hal ini untuk memastikan bahwa pelamar dapat menjalankan tugasnya dengan baik di lingkungan sekolah.

2. Prioritas Pelamar

Dalam seleksi PPPK Guru 2024, terdapat beberapa kategori pelamar yang akan diprioritaskan, antara lain:

  • Guru Honorer Kategori II (THK-II): Guru honorer yang terdaftar dalam database tenaga honorer Kategori II yang belum diangkat menjadi CPNS akan mendapatkan prioritas utama dalam seleksi ini. Hal ini sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka selama bertahun-tahun.
  • Guru Non-ASN di Sekolah Negeri: Guru non-ASN yang telah mengabdi di sekolah negeri juga akan mendapatkan prioritas, terutama mereka yang sudah mengajar selama lebih dari tiga tahun. Pengabdian mereka di sekolah negeri menjadi pertimbangan penting dalam seleksi ini.
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG): Lulusan PPG yang belum berkesempatan menjadi ASN juga akan diprioritaskan. Mereka telah mendapatkan pendidikan khusus untuk menjadi guru profesional dan dinilai memiliki kompetensi yang tinggi.
  • Guru yang Telah Mengikuti Seleksi PPPK Sebelumnya: Pelamar yang pernah mengikuti seleksi PPPK di tahun-tahun sebelumnya dan telah memenuhi nilai ambang batas (passing grade) namun belum diterima, akan mendapatkan kesempatan prioritas untuk seleksi tahun ini.
  • Guru dari Daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (3T): Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada guru yang berasal dari daerah 3T. Mereka yang bersedia ditempatkan di daerah-daerah ini akan diprioritaskan dalam seleksi sebagai bagian dari upaya pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.

3. Proses Seleksi

Proses seleksi bagi pelamar dengan kriteria dan prioritas tersebut melibatkan beberapa tahap, termasuk verifikasi administrasi, tes kompetensi, dan wawancara (jika diperlukan). Setiap tahapan seleksi dirancang untuk memastikan bahwa hanya pelamar yang memenuhi kriteria dan prioritas yang ditetapkan yang dapat lolos dan diangkat sebagai PPPK.


4. Pengangkatan dan Penempatan

Pelamar yang lolos seleksi akan diangkat sebagai PPPK Guru dan ditempatkan di instansi daerah sesuai dengan kebutuhan formasi yang tersedia. Penempatan akan memperhatikan prioritas pelamar yang berasal dari daerah 3T dan sekolah-sekolah yang membutuhkan pengisian segera.



Dengan adanya kriteria dan prioritas dalam seleksi PPPK Guru di instansi daerah tahun 2024, pemerintah berupaya untuk merekrut tenaga pengajar yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga memiliki dedikasi dan pengalaman yang relevan. Ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan dan pemerataan tenaga pengajar di seluruh Indonesia.



Download salinan KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 348 TAHUN 2024 TENTANG MEKANISME SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU DI INSTANSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

Click to comment