Dalam waktu dekat, satuan pendidikan akan melaksanakan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2024/2025 yang merupakan kegiatan pertama bagi peserta didik baru di sekolah untuk pengenalan program, tata kelola, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru bahwa dalam MPLS perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai tempat belajar yang aman, ramah anak dan nyaman bagi peserta didik.
MPLS PAUD untuk Tahun Ajaran 2024/2025 bertujuan untuk mengenalkan lingkungan sekolah kepada peserta didik baru. Ini termasuk pengenalan program, tata kelola, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, dan penanaman konsep pengenalan diri.
Kegiatan MPLS harus edukatif dan kreatif sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2016. Implementasi pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dan Program Gerakan Sekolah Sehat (GSS).
Isi Panduan MPLS PAUD 2024/2025
Linimasa Aktivitas:
- Ice breaking (10 menit)
- Mengajak orang tua menciptakan lingkungan belajar yang inklusif (25 menit)
- Nonton bareng film pendek pencegahan kekerasan (20 menit)
- Aktivitas Roda dan Perasaan (15 menit)
- Deklarasi Anti Kekerasan (20 menit)
Aktivitas:
- Ice Breaking: Mengajarkan lagu dengan gerakan untuk menciptakan suasana ceria dan rileks.
- Lagu Profil Pelajar Pancasila: Menyanyikan bersama untuk membangun kompetensi dan karakter Pancasila.
- Diskusi dengan Orang Tua: Menjelaskan bentuk-bentuk kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dan mengajak orang tua berdiskusi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
- Nonton Bareng (Nobar): Menonton video pencegahan kekerasan dan diskusi dengan pertanyaan pemantik.
- Roda dan Catatan Perasaan: Aktivitas untuk mengenali emosi diri dan melatih empati peserta didik.
- Deklarasi Anti Kekerasan: Membuat deklarasi anti kekerasan bersama kepala sekolah, guru, dan orang tua dengan tanda tangan di spanduk atau banner.
Evaluasi:
Setelah pelaksanaan MPLS, guru diminta memberikan masukan melalui survei untuk perbaikan pelaksanaan ke depan.
Panduan ini menekankan pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, aman, dan ramah anak, serta mengedepankan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah. Download