-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

2 Cara Klaim NUPTK
author photo
By On
2 Cara Klaim NUPTK

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan bagian dari pengelolaan master referensi pendidik dan tenaga kependidikan sejalan dengan permendikbud Nomor 79 tahun 2015 bahwa penerbitan dan pengelolaan master referensi pendidikan merupakan tugas Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).


NUPTK identik dengan NISN yang sudah ada. Berdasarkan Peraturan Sesjen Kemendikbud, Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan mekanisme pengajuan NUPTK dimulai dari sekolah, selanjutnya dilakukan approval di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, selanjutnya dilakukan approval di LPMP/BPKLN, dan kemudian bagi yang memenuhi persyaratan, NUPTK diterbitkan oleh PDSPK. Adapun verifikasi dan validasi yang melibatkan Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan, LPMP/BPKLN, dan PDSPK.


NUPTK - Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan. Mengutip dari: gtk.data.kemdikbud.go.id


NUPTK terdiri dari 16 digit angka unik yang bersifat tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya. Namun, terdapat juga kasus lain di lapangan seperti misalnya GTK yang sudah memiliki NUPTK akan tetapi oleh sistem aplikasi justru merekamnya sebagai calon penerima NUPTK (belum NUPTK) masih sering terjadi.


Mengapa sampai terjadi pengajuan klaim NUPTK?

Pengajuan klaim NUPTK penyebabnya bisa bervariasi, misalnya GTK telah melakukan perubahan data nama, NIK, tanggal lahir dan lain sebagainya melalui aplikasi Dapodiknya. Perubahan tersebut bisa berdampak pada sistem aplikasi yang akan mengindentifikasinya belum memiliki NUPTK atau bahkan mungkin terdeteksi NUPTK ganda, sehingga mereka harus mengajukan NUPTK baru.


Berkaitan dengan kasus permasalahan tersebut, bagi GTK yang mengalaminya, pihak sekolahnya dapat langsung mengajukan klaim ke PDSPK (Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan), dan akan diapproval langsung oleh PDSPK (tidak diapproval oleh Dinas Pendidikan setempat maupun LPMP). Karena kasus-kasus klaim NUPTK penanganannya menjadi kewenangan PDSPK Kemendikbud.


Syarat dan Prosedur Pengajuan Klaim NUPTK

Persyaratan

1. Screenshoot NUPTK

2. Surat Keterangan Aktif di Lembaga

3. Form (berkas) pengajuan Approval dilampiri surat keterangan aktif di sekolah.


Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Cek Status NUPTK di web gtk.data.kemdikbud.go.id

2. Pengajuan Klaim NUPTK (Upload berkas di web vervalPTK)

3. Konfirmasi dan ajukan approval ke disdik

4. Verifikasi berkas dan approval pengajuan klaim NUPTK

5. Verifikasi dan approval pengajuan penerbitan NUPTK

6. Verifikasi pengajuan dan Penerbitan NUPTK

7. Sinkron Dapodik


Langkah-langkah Kalim NUPTK

1. Klaim NUPTK melalui VervalPTK

  1. GTK yang sudah memiliki NUPTK tapi terdaftar sebagai calon penerima NUPTK dapat melakukan proses klaim NUPTK. Pastikan NUPTK yang dimiliki tersebut memang terdaftar di laman: http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
  2. Operator sekolah memasukkan NUPTK yang diajukan oleh GTK pada kolom yang tersedia dan mengirim pengajuan klaim NUPTK.
  3. Operator PDSPK memeriksa validitas data yang diajukan dan apakah sudah sesuai dengan data arsip atau belum. Jika data valid, maka pengajuan diterima. Selanjutnya jika data tidak valid, maka pengajuan ditolak dan diberikan alasannya. Operator sekolah memberi informasi status pengajuan klaim NUPTK ke GTK terkait. Klaim NUPTK diajukan oleh operator sekolah selanjutnya membutuhkan persetujuan (approve) PDSPK.

Syarat- syarat Klaim NUPTK:

Klaim NUPTK untuk mengganti atau memperbaiki NUPTK menjadi NUPTK yang benar dan berlaku. Syarat dan dokumen yang perlu dilampirkan adalah:

  • NUPTK yang diklaim bukan milik orang lain;
  • NUPTK orang yang bersangkutan terdata di Dapodik;
  • Surat Penugasan (dari Dinas Pendidikan bagi satuan pendidikan negeri dan dari yayasan bagi satuan pendidikan swasta).
  • PTK yang pindah tugas pada jenjang yang berbeda harus melampirkan surat penugasan (bagi yang ditempatkan di satuan pendidikan negeri melampirkan Surat Penugasan dari Dinas Pendidikan, dan bagi yang ditempatkan di satuan pendidikan swasta melampirkan surat penugasan dari Yayasan);
  • PTK yang pindah tugas dari satuan pendidikan swasta harus melampirkan Surat Penugasan dari Yayasan penerima;
  • PTK yang pindah tugas dari satuan pendidikan yang beda yayasan harus melampirkan SK dari Yayasan penerima;
  • PTK yang pindah tugas dari satuan pendidikan dalam jenjang yang berbeda dalam satu Yayasan harus melampirkan SK dari Yayasan penerima;
  • PTK yang pindah dari satuan pendidikan swasta ke satuan pendidikan negeri harus melampirkan Surat Penugasan dari Dinas Pendidikan.

2. Klaim NUPTK melalui Kontak PDSPK

Klaim NUPTK selain melalui aplikasi vervalPTK, anda juga bisa langsung menghubungi kontak PDSPK. Alamat pengajuan klaim NUPTK dapat langsung dikirim oleh gtk/ops (operator sekolah) via email ke: pdsp@kemdikbud.go.id

Unit Layanan Terpadu:

Kemendikbud, Gedung C Lantai 1
Jl. Jenderal Sudirman, Komplek Senayan - Jakarta 12070
Call Center : 177
Telp : 021-570.3303
Fax : 021-573.3125
SMS : 0811.976.929


Keberhasilan pelaksanaan klaim NUPTK akan tergantung sejauh mana masing-masing pihak proaktif, melaksanakan tugas dengan prosedur dan ketentuan yang sudah ditetapkan. Jadi sebelum melakukan klaim NUPTK [ersiapkan dokumen pendukungnya dengan benar sesuai prosedur.

Click to comment