Kebijakan Dapodik dan Persiapan Penyaluran Dana BOS Reguler Tahap III Tahun 2021 sesuai dengan cut off pengambilan data Dapodik per 31 Agustus 2021. Pemerintah menyediakan BOS kepada 216.662 satuan pendidikan dengan alokasi sebesar Rp 52.504.969.290.000,- dan Dana cadangan sebesar Rp100.048.710.000,-.
Syarat dan Kriteria Penyaluran dana BOS Reguler Tahap III Tahun 2021
Syarat satuan pendidikan penerima dana BOS
- Melakukan sinkronisasi Dapodik selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2021;
- Memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN);
- Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
- Memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir *)
- Tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.
Kriteria penyaluran
- Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler Tahap I Tahun 2021
- Memberikan data rekening atas nama satuan pendidikan yang aktif
*Dikecualikan bagi: Sekolah Terintegrasi (SATAP), SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; Sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan Kementerian; dan Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada di wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan Sekolah lain.
*Apabila jumlah peserta didik pada satuan pendidikan seperti pada nomor 1 kurang dari 60, maka besaran dana BOS diberikan sebesar 60 peserta didik.
Konsekuensi Sekolah tidak memenuhi syarat dan kriteria
Sekolah tidak memenuhi syarat, Sekolah tidak dapat ditetapkan sebagai Sekolah Penerima Dana BOS maka sekolah tidak dapat menerima dana BOS Tahap III Tahun 2021; dan tidak dapat menerima dana
BOS TA 2022.
Sekolah yang memenuhi syarat, Sekolah dapat ditetapkan sebagai Sekolah Penerima Dana BOS namun tidak memenuhi kriteria penyaluran (laporan dan rekening valid) maka tidak dapat menerima dana BOS Tahap III Tahun 2021.
Seperti yang sudah pernah kita rasakan bahwa di dalam penyaluran dana BOS ke Sekolah masih terus terjadi kendala teknis diantaranya:
1. Sinkronisasi Dapodik
Kendala sinkronisasi Dapodik bisa kita lihat pada beberapa hal teknis ini; Keterbatasan infrastruktur
(listrik, internet, komputer), pergantian SDM di satuan pendidikan, Proses penginputan peserta didik yang belum diluluskan/dimutasikan, Verifikasi dan validasi satuan pendidikan (Satuan pendidikan dengan status tidak memiliki peserta didik (non aktif) tetapi belum dilakukan proses penutupan oleh dinas pendidikan)
2. Pelaporan dana BOS yang belum tepat waktu
Pelaporan dana BOS juga menjadi syarat pencairan dana BOS berikutnya. Kendala ini terjadi diantara penyebabnya adalah Kualitas laporan tidak sesuai, SDM kurang mengerti membuat laporan, Tingkat penyerapan dana BOS. Infrastruktur yakni Ketersediaan internet tidak terpenuhi, kurangnya kepatuhan dan kemauan sekolah membuat laporan tepat waktu.
Teknis penyampaian laporan realisasi dana BOS
Melalui Aplikasi RKAS
✓ Pastikan sekolah sudah menginput buku kas umum (BKU)
✓ Pastikan terkoneksi internet saat melakukan sinkronisasi BKU
✓ Pastikan BKU tercatat pada Manajemen RKAS Dinas Pendidikan
Melalui aplikasi BOS Salur
✓ Pastikan terkoneksi internet saat input data realisasi
✓ Pastikan jumlah yang diterima sama dengan nilai penyaluran
✓ Pastikan jumlah yang dilaporkan dalam satu tahun anggaran tidak lebih dari yang disalurkan
3.Rekening sekolah yang sering mengalami perubahan
Sekolah dengan penyaluran dana BOS Reguler Tahap I dan II “Sukses Salur”, disarankan tidak melakukan perubahan rekening untuk penyaluran Tahap III Tahun 2021. Kendala yang sering terjadi adalah:
✓ Sekolah melakukan perubahan data rekening pada selang waktu penyaluran
✓ Penyebab perubahan:
1) Ubah nama rekening, mengikuti numenklatur sekolah yang baru. Perubahan numenklatur dapat
terjadi karena pemekaran desa/ kecamatan/kabupaten, perubahan nomenklatur mengikuti satuan kerja (UPTD), dll
2) Ubah jenis rekening, dari rekening tabungan ke giro
✓ Jika perubahan rekening dilakukan di waktu yang tidak tepat berpotensi retur.
✓ Penyelesaian retur sangat lama dan panjang sehingga akan berpengaruh pada keterlambatan penyaluran dana BOS
✓ Potensi retur ke kas negara
Mulai tahun 2022, akan diberlakukan rekening sekolah yang standar sebagai upaya untuk meminimalisi perubahan rekening ditingkat satuan pendidikan dan meminimalisi retur dalam penyaluran dana BOS.
4. Sisa dana BOS yang diperhitungkan pada TA berikutnya
Berdasarkan hasil evaluasi pelaporan BOS 2020, terdapat 90.043 sekolah masih memiliki sisa dana dan 919 sekolah diantaranya dengan nilai sisa dana lebih dari 75% dari total penerimaan. Yang harus dilakukan oleh sekolah agar tidak terjadi sisa adalah:
✓ Sekolah melakukan perencanaan berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan yang didukung dengan data
✓ Sekolah memperbaiki RKAS dengan pendekatan tahun anggaran
✓ Sekolah menyusun proyeksi penyerapan dana BOS tiap periodik
✓ Sekolah mulai beralih menggunakan perencaanaan dan penatausahaan berbasis digital untuk memefisiensikan waktu penyusunan laporan