-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Asesmen Nasional (ANBK) 2021-2022
author photo
By On
Asesmen Nasional (ANBK) 2021-2022

Asesmen Nasional (ANBK) 2021 diselenggarakan per jenjang secara bertahap dan hasilnya dilaporkan sebagai input untuk evaluasi diri dan perencanaan satuan pendidikan dan pemda. Pelaksanaan per jenjang secara bertahap memungkinkan satuan pendidikan untuk berbagi sumber daya. Sekolah atau madrasah yang infrastruktur TIK-nya belum memadai dapat mengikuti AN di satuan pendidikan lain (termasuk di jenjang yang berbeda).


Proses persiapan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan akan lebih lanjut ditetapkan melalui POS ANBK 2021/2022. Kendati demikian, paling tidak operator/proktor harus mengetahui gambaran agar memudahkan dalam melaksanakan ANBK tersebut.


Pelaksanaan Asesmen Nasional di SMA : 13 – 16 September 2021 Dilaksanakan 1 - 2 Batch. Tiap Batch berlangsung selama 2 hari. Dalam 1 hari dapat dilaksanakan 3 sesi. Batch dapat di artikan sebagai gelombang atau tahapan pelaksanaan:

  • Jika sekolah memiliki jumlah PC atau komputer mencukupi (minimal 15 unit) maka pelaksanaan dilaksanakan dengan 1 batch selama 2 hari . Untuk jumlah sesi yang digunakan ,menyesuaikan dengan jumlah komputer yang ada.
  • Jika sekolah melaksanakan satu Batch memungkinkan sekolah tersebut berbagi sarana prasarana untuk sekolah lain yang membutuhkan.
  • Jika sekolah memiliki jumlah PC atau komputer tidak mencukupi (miminal 8 unit) maka pelaksanaan dilaksanakan dengan 2 batch selama 4 hari.


Kesiapan TIK

Dapodik/Emis (Pemutakhiran Data) ⇒ Verval (Verval NISN PD, Verval Kesiapan TIK/SP) ⇒ PD data  ⇒ BIO AN (Penariakan Data, Sampling, DNS, DNT)  ⇒ Web ANBK (Penetapan Status, Penetapan Moda, Data Server/Ruang, Pengaturan Jadwal dan Sesi, Manajemen Pelaksanaan)  ⇒ Server Pusat (Pelaksanaan Asesmen).

  • Setiap satuan pendidikan mendata peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan (Kemdikbud, Ditjen Bimas – Dapodik, Pendis Kemenag – EMIS).
  • Setiap satuan pendidikan mendaftarkan peserta didik yang memiliki NISN valid
  • Setiap satuan pendidikan melakukan proses Verval PD (NISN)
  • Pendaftaran peserta didik melalui mekanisme tarik data dari laman pd.data ke laman Biodata AN
  • Pencetakan DNS (telah di sampling) oleh Dinas kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangan dan diberikan ke satuan Pendidikan untuk diverifikasi.
  • Pencetakan DNT yang berupa DNS hasil verifikasi Dinas provinsi untuk diberikan kepada satuan Pendidikan melalui dinas pendidikan kabupaten/kota.
  • Setiap satuan pendidikan melakukan tarik data peserta yang telah ditetapkan dari BioAN ke laman Web ANBK untuk dilakukan penempatan sesi, lokasi tes, cetak kartu login peserta daan hal-hal yang berkaitan dengan tes.

Kepesertaan – Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik

  • Kepala satuan pendidikan dan semua pendidik yang terdaftar di Dapodik/EMIS dan mengajar di satuan pendidikan tersebut menjadi peserta dalam Survey Lingkungan Belajar.
  • Pendidik yang mengajar di lebih dari satu satuan Pendidikan mengisi Survei Lingkungan Belajar di setiap satuan pendidikan yang diajar.
  • Kepala sekolah yang memimpin lebih dari satu satuan pendidikan mengisi Survei Lingkungan Belajar di setiap satuan pendidikan yang dipimpin. 

Teknis Pelaksanaan

Moda Pelaksanaan
  1. Berbasis Komputer dengan opsi moda Online atau moda Semi Online (Menekankan Satuan Pendidikan melaksanakan secara Online)
  2. Berbagi sarana parasarana/resource sharing dalam pelaksanaan AN
  3. Setiap Satuan Pendidikan dapat melaksanakan AN dalam 2 batch

Mekanisme Pelaksanaan dan Pengawasan
  1. Panitia daerah mengkoordinir tempat pelaksanaan AN terutama yang menumpang
  2. Dalam satu hari dapat dilaksanakan 3 sesi (masing-masing sesi maksimal 2 jam)
  3. Dilaksanakan dalam 2 jadwal (empat hari berturut-turut)
  4. Pelaksanaan pada peserta didik diawasi seperti dalam keadaan ujian
  5. Pengawas asesmen bukan dari asal sekolah pelaksana (pengawas silang bisa dari jenjang yang sama atau lintas jenjang)
  6. Pengawasan diatur oleh dinas pendidikan sesuai kewenangan.
  7. Seluruh satuan pendidikan dapat menjadi tempat penyelenggaraan asesmen nasional tanpa mempertimbangkan status akreditasi.
  8. Pelaksanaan survei lingkungan belajar pada kepala sekolah dan guru dilakukan mandiri tanpa pengawasan – baik saat jam pelaksanaan AN atau di luar jam pelaksanaan – sesuai kurun waktu pelaksanaan AN.

Pergantian peserta sampel
  1. Peserta cadangan dapat menggantikan peserta utama apabila peserta utama berhalangan hadir dengan alasan yang sudah diketahui sebelum hari pelaksanaan.
  2. Peserta cadangan mengikuti asesmen secara penuh, mulai dari awal. Tidak dapat menggantikan pada sebagian asesmen.

Susulan dan Penjadwalan ulang
  1. Tidak ada asesmen susulan bagi peserta yang berhalangan hadir baik di seluruh sesi maupun sebagian sesi
  2. Bila asesmen nasional di satuan pendidikan tidak dapat dilaksanakan karena adanya keadaan di luar kendali seperti listrik padam, bencana alam, dapat dilakukan penjadwalan ulang.
Apabila ada kepala sekolah dan sekaligus sebagai guru di satuan pendidikan lain, maka akan mengerjakan survei lingkungan belajar di sekolah dimana dia sebagai kepala sekolah dan juga mengerjakan survei lingkungan belajar di sekolah dimana dia sebagai guru.


Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Asesmen Nasional dilakukan oleh Panitia Tingkat
Pusat, Provinsi, LPMP, Kabupaten/Kota, Satuan Pendidikan, serta Panitia di Luar Negeri sesuai dengan
tugas dan kewenangannya.


Murid, guru, dan sekolah tidak perlu melakukan persiapan khusus menghadapi AN. Yang perlu dilakukan adalah merefleksikan dan memperbaiki mutu pembelajaran.

Murid tidak perlu menyiapkan diri secara khusus untuk AN. Murid kelas 6, 9, dan 12 dapat fokus pada ujian sekolah dan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.

Guru meningkatkan kemampuan melakukan asesmen, serta melakukan pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan karakter secara lebih utuh.

Sekolah Memfasilitasi guru untuk melakukan refleksi dan perbaikan pembelajaran, serta memanfaatkan hasil AN untuk evaluasi dan perencanaan program.

Orangtua tidak perlu mencari bimbingan belajar atau buku-buku latihan AN. Lebih baik dorong anak
untuk membaca secara luas dan mengembangkan minatnya secara mendalam.


Proktor adalah guru atau tenaga kependidikan sekolah dengan ketentuan:
  1. memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi komunikasi (TIK);
  2. pernah mengikuti pelatihan atau bertindak sebagai Proktor AN;
  3. bersedia ditugaskan sebagai Proktor di; dan
  4. bersedia menandatangani pakta integritas.
Teknisi adalah guru atau tenaga kependidikan sekolah dengan ketentuan:
  1. Pemiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam mengelola LAN dan PC sekolah;
  2. Pernah mengikuti pembekalan atau bertindak sebagai Teknisi UNBK; dan
  3. Bersedia menandatangani pakta integritas.
Pengawas
  1. Pengawas asesmen nasional adalah guru atau tenaga kependidikan yang bukan dari sekolah asal pelaksana (pengawasan silang)
  2. Pengawas silang bisa dilakukan dengan jenjang yang sama atau lintas jenjang


Penjelasan umum mengenai Asesmen Nasional dan AKM dan contoh soal-soal ANBK lihat di laman https://pusmenjar.kemdikbud.go.id/AN/. Informasi teknis ANBK lihat dilaman https://anbk.kemdikbud.go.id/


Lebih lengkap informasi ANBK 2021 silahkan download  Materi Narasumber pada kegiatan Pendampingan Persiapan Asesmen Nasional:

https://bit.ly/pp-ansma2021

Materi Narasumber pada kegiatan ToT Fasilitaror Pelatihan Proktor AN Jenjang SMA:

https://bit.ly/proktor-an-sma

Semoga bermanfaat!

Click to comment