-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Jadwal Pendaftaran PAK Guru Online KP Oktober 202
author photo
By On

Dalam rangka memberikan layanan pengembangan karir guru dan tenaga kependidikan khususnya pengusulan penilaian dan penetapan angka kredit guru dari Golongan III sampai dengan Golongan IVa yang menjadi kewenangan Tim Penilai Provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, maka Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur akan mengadakan kegiatan penilaian angka kredit guru dan tenaga kependidikan secara online untuk kenaikan pangkat Oktober 2021.

Jadwal Pendaftaran dan PAK Guru Online KP Oktober 2021

Kegiatan proses penilaian angka kredit guru dan tenaga kependidikan secara online, diawali dengan sosialisasi, pendaftaran pengajuan dupak dan verifikasi berkas dupak di setiap wilayah Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Wilayah Kab/Kota. Berkenaan dengan hal tersebut, diminta Saudara menginformasikan kepada guru dan tenaga kependidikan yang berada di wilayah kerja Saudara dengan memperhatikan rincian jadwal pelaksanaan sebagai berikut:


1. Sosialisasi pendaftaran pengusulan penilaian dan penetapan angka kredit secara online dapat dilakukan di masing-masing wilayah Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten/kota. Sosialisasi pendaftaran ini bertujuan untuk bimbingan teknis pendaftaran sistem aplikasi pendaftaran SIMPAK sebelum secara resmi pembukaan pendaftaran Dupak. Guru dan Tenaga Kependidikan yang berkeinginan untuk mengajukan penilaian angka kredit Sosialisasi ini akan dilaksanakan pada bulan Maret 2021. 


2. Pengusul harus mempersiapkan dokumen kelengkapan PAK sebelum daftar online dan dikirim ke cabang dinas masing - masing. Pendaftaran pengusulan penilaian dan penetapan angka kredit secara resmi dapat dilakukan dengan mengakses website simpak.gtkjatim.co.id, Pendaftaran dilakukan secara serentak di Jawa Timur, dengan memakai sistem kuota pendaftar sebanyak 2.500 orang dalam jangka waktu pendaftaran selama 4 (empat) hari mulai tanggal 22 Maret 2021 Pukul 07.00 WIB dan kemudian non stop 24 jam sampai dengan tanggal 25 Maret 2021. Apabila sebelum tanggal 25 Maret 2021 kuota telah terpenuhi 2.500 orang, maka sistem aplikasi SIMPAK secara otomatis tertutup sehingga sudah tidak dapat melakukan akses pendaftaran.


3. Verifikasi berkas pendaftaran pengusulan dan penilaian dupak dilakukan oleh Sekretariat Tim Penilaian Cabang Dinas Pendidikan masing-masingtanggal 29 s.d. 31 Maret 2021 setelah tutup kuota, dan apabila ada pengusul yang pada saat verifikasi tidak lengkap berkas maka dianggap BTL otomatis. Pendaftaran yang ke 2 langsung di buka kembali mulai pukul 07.00 WIB dengan kuota sejumlah yang sudah di BTL otomatis. Apabila pendaftaran yang ke 2 tersebut kuota sudah terpenuhi, maka akan tertutup secara otomatis. Adapun persyaratan kelengkapan berkas pengusulan PAK terlampir.


4. Penilaian dupak akan dilakukan apabila lolos proses verifikasi berkas di Cabang Dinas masing – masing, maka berkas yang telah lolos verifikasi segera dikirim ke tempat penilaian (Hotel “ ASTER ” Kota Batu, pada tanggal 07 April 2021 mulai Pukul 09.00 WIB s.d Pukul 14.00 WIB, usulan memakai nominatif pengantar perjenjang dari Cabang Dinas Kab/Kota masing-masing (Rangkap 2), untuk selanjutnya akan dilakukan penilaian secara online oleh tim penilai angka kredit tanggal 07 s.d 10 April 2021. Untuk informasi lebih lanjut, mohon menghubungi kontak person : Bu Yani 081235242322. 


5. Karena untuk Kenaikan Pangkat 01 Oktober 2021 untuk usulan di DUPAK masa penilaian : PAK lama s.d. 31 Juli 2021.


6. Untuk berkas usulan PAK di buat rangkap 2 (dua) 1 dikirm ke Provinsi dan 1 untuk arsip Cabang Dinas.


7. Berkas Usulan PAK yang dikirim ke Provinsi tidak dikembalikan ke Daerah.


Unduh Surat Pendaftaran PAK Online KP OKTOBER 2021


BERKAS USUL PENILAIAN ANGKA KREDIT GURU GOLONGAN III S.D. IV/A UNTUK KENAIKAN PANGKAT (PENILAIAN PAK OKTOBER TAHUN 2021)

BENDEL I

1. Print Out lembar pendaftaran On line.


2. Asli Surat Penolakan Hasil Penilaian dari Dinas Kabupaten/ Kota/ Provinsi bagi Pengusul apelan.


3. Kelengkapan DUPAK terbaru dengan format baru, sesuai Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 03/V/PB/2010, Nomor : 14 Tahun 2010 Tanggal : 6 Mei 2010, terdiri dari:

a. Lampiran I : Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK).

b. Lampiran II : Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran/ Bimbingan dan Tugas Tertentu.

c. Lampiran III : Surat Pernyataan Melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

d. Lampiran IV : Surat Pernyataan Melakukan Kegitaan Penunjang Tugas Guru.

e. Lampiraan V : Konsep Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru.

(Huruf a, b, c, dan d, ditandatangani atasan langsung dan distempel).


4. Surat Pengantar dari Kepala SMA, SMK, SLB dan Kepala Cabang Dinas. Pendidikan Wilayah Kabupaten/ Kota setempat.


5. Foto Copy Kartu Pegawai Negeri Sipil (Karpeg), diligalisir Kepala Sekolah.


6. Foto Copy Penilaian Prestasi Kerja (PPK) dua (2) tahun terakhir, dilegalisir Kepala Sekolah.


7. Foto Copy Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), dua (2) tahun terakhir, dilegalisir Kepala Sekolah.


8. Foto Copy Konversi Nomor Induk Pegawai (NIP) baru, dilegalisir Kepala Sekolah.


9. Foto Copy SK Pangkat Terakhir, dilegalisir Kepala Sekolah.


10. Foto Copy SK Mutasi (bila ada), dilegalisir Kepala Sekolah.


11. Foto Copy SK PAK Terakhir (PAK sebagai dasar/ sesuai SK kenaikan pangkat terakhir), dilegalisir Kepala Sekolah.


12. Foto Copy SK Impassing PAK (apabila sudah ada), dilegalisir Kepala Sekolah.


13. Foto Copy Ijazah terakhir dan Transkrip Nilai, dilegalisir Perguruan Tinggi yang mengeluarkan.


14. Bila mengajukan penilaian Ijazah Baru, dengan ketentuan sebagai berikuit:

a. Bagi yang biaya mandiri, melampirkan foto copy Surat Ijin Belajar/ Surat Keterangan Memiliki Ijazah.

b. Bagi yang Tugas Belajar, melampirkan foto copy Surat Tugas Belajar, SK Pemberhentian Sementara dalam Jabatan, SK Pengangkatan Kembali dalam Jabatan dari Badan Kepegawaian Daerah.

(Huruf a dan b, dilegalisir Badan Kepegawaian Daerah).


15. Foto Copy Sertifikat Pendidik 


16. Kenaikan Pangkat dari Penata Muda / III a ke Penata Muda Tingkat I / III b harus melampirkan SK Jabatan Fungsional.


CATATAN :

Bagi yang mengusulkan Jabatan Pertama, harus ditambah kelengkapan sebagai berikut:

  1. Foto Copy Ijazah yang dipakai dasar pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dilegalisir Perguruan Tinggi yang mengeluarkan.
  2. Foto Copy STTPL Prajabatan, dilegalisir Kepala Sekolah.
  3. Foto Copy STPPL Induksi, dilegalisir Kepala Sekolah.
  4. Foto Copy SK CPNS, dilegalisir Kepala Sekolah.
  5. Foto Copy SK PNS, dilegalisir Kepala Sekolah.

BENDEL II

1. Print Out lembar pendaftaran On line.


2. Kelengkapan DUPAK terbaru dengan format baru, sesuai Peraturan Bersama Menteri 
Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 03/V/PB/2010, 
Nomor : 14 Tahun 2010 Tanggal : 6 Mei 2010, terdiri dari:

a. Lampiran I : Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK).
b. Lampiran II : Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran/ Bimbingan dan Tugas Tertentu.
c. Lampiran III : Surat Pernyataan Melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
d. Lampiran IV : Surat Pernyataan Melakukan Kegitaan Penunjang Tugas Guru.
e. Lampiraan V : Konsep Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru.

(Huruf a, b, c, dan d, ditandatangani atasan langsung dan di stempel).


3. Bukti fisik Kegiatan Pembelajaran/ Pembimbingan yang dilaksanakan sesuai masa 
penilaian yang diajukan, dibuktikan dengan:
Foto Copy Hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) lengkap mulai lembar pengamatan, penilaian, rekap penilaian (lampiran: 1a-1b-1c-1d) setiap tahun, dilegalisir Kepala Sekolah.


4. Foto Copy SK Pembagian Tugas Mengajar tiap semester, dilegalisir Kepala Sekolah.


5. Foto Copy SK Tugas Tambahan Tertentu, dilegalisir Kepala Sekolah.


6. Bukti fisik Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, sebagai berikut:

7.1. Pengembangan Diri (PD), dilengkapi Laporan Kegiatan sesuai kaidah penulisan 
(Buku 4) dan dilampiri foto copy Surat Tugas, foto copy Sertipikat, dilegalisir Kepala 
Sekolah.

7.2. Publikasi Ilmiah (PI) berdasakan Golongan dan Jabatan, sesuai kaidah penulisan 
(Buku 4).

7.3. Karya Inovatif (KI) dilengkapi Laporan sesuai kaidah penulisan (Buku 4) ditandatangani Kepala Sekolah dan/ atau Lembaga yang terkait.


7. Foto Copy Bukti fisik unsur Penunjang Tugas Guru dan/ atau Kepala Sekolah, dilegalisir atasan langsung.


8. Semua bukti fisik yang diajukan untuk penilaian.


9. Daftar Riwayata Hidup (DRH) ditulis tangan, menggunakan huruf BALOK.


10. Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP).


CATATAN :
1. Pengajuan Penilaian berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara 
dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.


2. Masing-masing dibuat 1 (satu) berkas, dimasukkan dalam map snelhecter:
a. Berkas usulan apelan berwarna merah.
b. Berkas usulan baru berwarna biru.
c. Berkas usulan PAK Pertama/ Fungsional berwarna kuning.
d. Untuk berkas Apelan di ikat tersendiri dan di beri lembar nominatif.

(Huruf a, b, c dan d di depan map ditempel judul/keterangan berkas usulan beserta nama yang bersangkutan).


PENTING :
  1. PENGUSUL BARU MENYERAHKAN BERKAS BENDEL I, DAN BENDEL II (LENGKAP).
  2. PENGUSUL APELAN MENYERAHKAN BERKAS BENDEL I (LENGKAP), SEDANG BENDEL II (NOMOR: 4, 5, 6, 7, 8) ADALAH BERKAS/ BUKTI FISIK YANG DIBUTUHKAN UNTUK MENAMBAH NILAI ANGKA KREDIT YANG KURANG (BERKAS YANG SUDAH DINILAI TIDAK PERLU DILAMPIRKAN).

Click to comment