Apa kabar Info GTK 2021?. Nah, Bapak/Ibu guru sekalian kini laman validasi Info GTK sudah normal kembali, status validasi dan verifikas oleh dinas sudah keluar, silahkan login ke akun Info GTK Anda dan cetak validasi untuk diajukan ke dinas agar segera di verifikasi untuk pengajuan penerbitan SKTP Tahun Anggaran 2021.
Sebelum cetak lembar validasi pastikan data Sudah valid menunggu admin tunjangan dinas pendidikan sesuai jenjang untuk mengajukan usulan penerbitan SKTP. Jika dalam 1 bulan belum juga diajukan SKTP, konsultasikan dengan admin tunjangan di Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Bapak/Ibu guru yang status tunjangan profesi tidak valid silahkan cek isian dapodik, pastikan data pada dapodik sudah sesuai dengan data sebenarnya. Login kelaman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id, periksa data Anda secara mandiri.
Bisanya ada beberapa faktor yang mempengaruhi data info gtk belum valid. Hal ini terjadi pada proses perhitungan jumlah jam (24 JJM). Berikut masalahnya:
1. Jumlah jam linier kurang dari 24 jam yang ditambah dengan jumlah jam tambahan selain waka dan kapro
2. Jumlah jam linier kurang dari 24 jam yang ditambah dengan jumlah jam mengajar di sekolah non induk
Intinya untuk menunggu kevalidan data, Anda harus sabar menunggu proses perhitungan dari sistem pusat karena prosesnya data yang lebih cepat valid adalah memenuhi 24 JJM linier serta JJM yang memakai tugas tambahan waka dan kapro.
Langkah diatas segera kita lakukan agar penyaluran tunjangan sertifikasi Periode Semester 1 : Januari-Juni 2021 untuk triwulan 1 tidak terjadi keterlambatan.
Kapan SKTP terbit?
Generate SKTP akan dilakukan jika semua komponen SK sudah lengkap. Proses generate SKTP dalam keadaan normal paling lama 3 hari setelah diusulan.
Untuk tunjangan TPG yang mengalami keterlambatan bisa merujuk pada juknis pasal dibawah.
Pasal 8 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019
Pemerintah Daerah dapat melakukan pembayaran Tunjangan Profesi kurang bayar pada tahun sebelumnya dengan persyaratan sebagai berikut:
a. telah diterbitkanya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi reguler pada tahun sebelumnya; dan
b. telah diterbitkanya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi kurang bayar pada tahun berkenaan untuk membayar kekurangan Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada huruf a yang didasarkan pada usulan kurang bayar melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran Tunjangan.
Pasal 8 Persejen nomor 6 tahun 2020
(1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat melakukan pembayaran Tunjangan Profesi yang kurang bayar (carry over) pada tahun sebelumnya.
(2) Pembayaran Tunjangan Profesi yang kurang bayar (carry over) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan syarat:
a. telah diterbitkannya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi reguler pada tahun sebelumnya; dan
b. telah diterbitkannya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi kurang bayar pada tahun berkenaan untuk membayar kekurangan Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang didasarkan pada usulan kurang bayar melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIM-BAR).