Dalam rangka persiapan penyaluran dana BOS Reguler Tahap III Tahun 2020 dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK) dan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maka perlu kami sampaikan informasi sebagai berikut:
1. Penyaluran dana BOS dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening sekolah.
2. Penetapan Sekolah penerima dana BOS Reguler berdasarkan pada Dapodik per tanggal 31 Agustus 2020. Data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus 2020 merupakan batas akhir pengambilan data oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang digunakan untuk penetapan penyaluran dana BOS Reguler pada Tahap III tahun 2020 dan penyaluran dana BOS Reguler Tahap I dan Tahap II tahun berikutnya.
3. Berdasarkan butir 1 (satu) dan butir 2 (dua), maka:
a. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang belum menginputkan data izin operasional, agar melakukan pemutakhiran data melalui laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id.
b. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan sekolah yang diselenggarakan masyarakat wajib melakukan pelaporan realisasi penggunaan dana BOS Tahap I paling lambat tanggal 31 Agustus 2020 pada laman https://bos.kemdikbud.go.id.
c. Sekolah yang telah menggunakan aplikasi rencana kegiatan dan anggaran sekolah (ARKAS) cukup menginputkan realisasi penggunaan dana BOS pada fitur buku kas umum (BKU), sehingga tidak perlu melakukan pelaporan pada laman https://bos.kemdikbud.go.id sebab sudah terintegrasi.
d. Perubahan atribut data rekening sekolah dapat dilakukan melalui sistem informasi rekening BOS (SIRBOS) pada laman https://bos.kemdikbud.go.id.
e. Sekolah yang tidak melakukan sinkronisasi Dapodik sebagaimana butir 2 (dua), tidak melakukan pemutakhiran data sebagaimana butir 3 (tiga) huruf a dan tidak melakukan pelaporan sebagaimana butir 3 (tiga) huruf b, maka penyaluran dana BOS Reguler Tahap III tahun 2020, Tahap I dan Tahap II tahun 2021 tidak dapat dilakukan.
f. Dalam hal terjadi sisa belanja atau salur dana BOS akibat sekolah tutup atau menolak, maka mekanime pengembalian belanja dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.
g. Berdasarkan huruf f, proses penyetoran ke Kas Negara dapat dilakukan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan KPPN yang dapat diwakili oleh Tim BOS Provinsi untuk mendapatkan kode bagian anggaran, kode satuan kerja dan kode akun yang diperlukan dalam rangka pembuatan kode billing. Adapun mekanisme pengembalian belanja dapat dilakukan melalui:
- sarana layanan Penerimaan Negara dalam bentuk loket/ teller (over the counter) pada Bank/ Pos Persepsi; atau
- sarana layanan Penerimaan Negara dalam bentuk layanan Sistem Elektronik yang dapat dilakukan melalui laman https://simponi.kemenkeu.go.id.
4. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dapat memantau data sekolah sebagaimana butir 2 (dua) dan butir 3 (tiga) huruf a pada laman https://datadik.kemdikbud.go.id.
5. Sekolah dapat memantau data sekolah sebagaimana butir 3 (tiga) huruf a pada laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id.
6. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan dalam perencanaan dan pelaporan Sekolah sesuai dengan kewenangannya.