-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

PPDB Tahun 2020 Masa Darurat Covid-19
author photo
By On
Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19). Salah satu pokok penting dalam edaran ini adalah keputusan pembatalan ujian nasional (UN) Tahun 2020. Selain itu tentang mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020
Mendikbud meminta agar Dinas Pendidikan dan sekolah dapat menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah.

Kemudian, PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan (1) akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/atau (2) prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah.

Lebih lanjut, Mendikbud menjelaskan bahwa Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud akan memberikan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Silahkan unduh Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 44 tahun 2019 tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan.

Bagaimana Pembagian Kuota di PPDB 2020?

  1. Jalur Zonasi miimal 50%
  2. Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali minimal 15%
  3. Jalur Afirmasi minimal 5%
  4. Jalur Prestasi maksimal 30%. Jalur prestasi dibuka apabila masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan tiga jalur lainnya.
Apa itu Jalur Zonasi?
Zonasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam satu zona selama minimal satu tahun. Bukti tinggal dibuktikan dengan kartu keluarga atau surat keterangan dari ketua RT/RW yang dilegalisir pejabat berwenang. Untuk jalur zonasi tidak ada proses seleksi menggunakan tes/UN/Ujian Sekolah dan bentuk seleksi yang digunakan di jalur prestasi. Jalur ini juga berlaku bagi siswa penyandang disabilitas.

Apa Tugas Pemerintah Daerah?
  1. Menetapkan dan memastikan semuah wilayah administrasi sudah terbagi dalam wilayah zonasi.
  2. Penetapan dilakukan melalui rapat dengan Kelompok kerja Kepala Sekolah.
  3. Memastikan ketersediaan daya tampung di tiap jenjang pendidikan.
  4. Apabila ada sekolah yang lokasinya berada di perbatasan, masing-masing Pemda dapat mengambil kesepakatan tertulis.
  5. Melaporkan hasil penetapan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui LPMP.
Apa itu Jalur Afirmasi?
Afirmasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Hal tersebut dibuktikan dengan keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah.

Apa Tugas Pemerintah Pusat dan Daerah?
Pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan verifikasi data dan fakta di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifkasi sesuai perundang-undangan.

Apa itu Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali?
Perpindahan tugas orang tua/wali adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik ketika lokasi pekerjaan orang tua/wali dipindah tugaskan. Hal tersebut dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Apa Tugas Pemerintah Pusat dan Daerah?
Pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan verifikasi data dan fakta di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifkasi sesuai perundang-undangan.

Apa itu Jalur Prestasi?
Prestasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan nonakademik. Hal tersebut dibuktikan dengan prestasi yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lambat tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Untuk jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD.

Jalur Prestasi ditentukan berdasarkan: 
  1. Nilai Ujian Sekolah atau Ujian Nasional dan/atau
  2. Perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik ataupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
Aturan diatas masih merujuk pada permendikbud nomer 44 tahun 2019. Untuk PPDB 2020 mengacu pada SE Nomor 4 Tahun 2020 yang kemudian sekolah membuat mekanisme PPDB 2020 sesuai dengan Surat edaran daerah masing-masing.

Click to comment