-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Honor Operator Aplikasi Sekolah 2019, Berapa?
author photo
By On
Dari beberapa pertanyaan sesama operator yang sering dilontarkan kepada saya mengenai honorarium yang diterimakan untuk operator sekolah berapa besarannya? Ini indikasinnya jauh sekali masih dibawah kesejahteraan kalau dibandingkan denngan rutinnitas pekerjaannya.
Honor Operator Aplikasi Sekolah 2019, Berapa?
Sisi lain, saya sering melihat dari beberapa sekolah yang selalu gonta-ganti operator pendataan yang hampir persis kasusnya sama yakni masalah honor dan pekerjaan. Saya tidak berusaha unntuk menggurui, namun jika Anda berniat untuk memutuskan menjadi tulang punggung sekolah dalam bidang pendataan ada baikya silahkan baca lampiran I Permendikbud nomer 3 tahun 2019 tentang juknis BOS.

Jadi, intinnya saya ingin meluruskan sedikit mengenai gaji operator aplikasi sekolah melalui permendikbud No. 3 tahun 2019. Namun sebelumnya mari kita lihat beberapa pergeseran yang terjadi pada perubahan permendikbud tersebut.

Berikut ini saya kutip dari lampiran III Permendikbud No 16 tahun 2016 tentang perubahan Permendikbud No 80 tahun 2015 tentang juknis BOS.
Pengelolaan Layanan Satuan Pendidikan berbasis TIK
Biaya untuk Pengelolaan data individual sekolah berbasis TIK (meliputi: profil sekolah, siswa, sarana dan prasarana, serta pendidik dan tenaga kependidikan) melalui aplikasi Dapodikdasmen yang meliputi input data, validasi, update, pengiriman dan pemerliharaan data, diantaranya
  • i. Bahan habis pakai (ATK), Pengandaan Formulir dan Konsumsi;
  • ii. Sewa internet (warnet), apabila satuan pendidikan belum memiliki sambungan internet;
  • iii. Biaya transportasi, apabila upload data secara online tidak dapat dilakukan di satuan pendidikan karena belum memiliki sambungan internet;
  • iv. Honor operator dapodik SMK dalam rangka kegiatan input/pemeliharaan data individual sekolah (meliputi: identitas sekolah, Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, sarana prasarana) melalui aplikasi Dapodikdasmen, diberikan dengan besaran estimasi honor input/pemeliharaan data per peserta didik sebesar Rp. 3.000,-; honor input/pemeliharaan data per Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebesar Rp. 30.000,-; honor input/pemeliharaan data identitas sekolah dan sarana-prasarana sebesar Rp.100.000,-; atau honor input/pemeliharaan data dapat diberikan mengikuti ketentuan dan kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja. 
Dari gambaran tersebut tentu Anda bisa meperkirakan berapa besaran gaji operator sekolah waktu itu. Sekarang mari kita lihat pada Permendikbud No 1 tahun 2018 pada bab V penggunaan dana. Berikut kutipannya;
Komponen pembiayaan kegiatan pendataan Dapodik meliputi:
a) penggandaan formulir Dapodik;
b) alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan;
c) konsumsi dan/atau transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, updating, dan sinkronisasi;
d) sewa internet (warnet) dan/atau biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan kegiatan
pendataan tidak dapat dilakukan di sekolah karena permasalahan jaringan internet;
e) honor petugas pendataan Dapodik. Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut:
(1) kegiatan pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan;
(2) apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan petugas pendataan lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan).
 Kebijakan pembayaran gaji operator diatas juga sesuai dengan lampiran I Permendikbud No. 3 tahun 2019. Karena adanya Permendikbud terbaru yang mencabut peraturan sebelumnya, jadi untuk sekarang operator tidak digaji sesuai dengan Permendikbud No 80 tahun 2015.

Untuk kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah, Anda bisa melihat pada poin 1 dan 2 artinya tidak ada anggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan bagi operator yang diambil dari dalam sekolah cukup mengikuti besaran gaji dari sekolah.

Perbedaannya dulu operator sekolah hanya memegang 3 aplikasi sedangkan sekarang operator mengoperasikan lebih dari 10 aplikasi dengan gaji yang bisa dikatakan masih dibawah standar meskipun jika masih mangacu pada Permendikbud No 80 tahun 2015. Oleh karena itu wajar jika masih ada operator yang menanyakan besaran gajinya.

Semangat untuk operator.

Click to comment