Apa NPSN?
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas :Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) adalah kode pengenal sekolah Indonesia yang bersifat unik dan membedakan satu sekolah dengan sekolah lainnya.
Sistem NPSN bersifat nasional dan menggantikan kode-kode sebelumnya (seperti NIS) yang berbeda-beda formatnya dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Sebelumnya, aturan penyusunan kode pengenal sekolah antara satu provinsi dapat berbeda dengan provinsi lain. Akibatnya terjadi kegandaan data sekolah yang dapat berimbas pada sistem penggajian, penilaian, dan registrasi lainnya.
NPSN merupakan penyederhanaan dan penggabungan sistem sehingga setiap sekolah akan memiliki kode unik dan menjadi pembeda utama antar satu sekolah dengan sekolah lainnya di seluruh Indonesia.
NPSN adalah kode pengenal yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dan diberikan kepada satuan pendidikan (sekolah) melalui dinas pendidikan kabupaten/kota diseluruh wilayah Indonesia. Penggunaan NPSN dimaksudkan untuk kemudahan dalam pengelolaan data satuan pendidikan.
Dasar pengembangan NPSN adalah Permendikbud No. 99 tahun 2013 tentang “Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kemendikbud”, Inmen Kemdikbud No. 2 Tahun 2011 “Tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan Menteri Pendidikan Nasional”, dan Surat Keputusan Kabalitbang Diknas Nomor 3574/G.G4/KL/2009, tanggal 22 Oktober 2009, tentang “Nomor Pokok Sekolah Nasional sebagai nomor unik satuan pendidikan”. Format NPSN terdiri dari 8 digit secara acak.
Cara cek validasi NPSN sekolah melalui laman http://referensi.data.kemdikbud.go.id/index11.php Sedangkan untuk Update data referensi sepasial sekolah melalui laman http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/verval/
Apa NUPTK?
Definisi NUPTK menurut Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan :Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.
Cara cek status kevalidan data NUPTK melalui laman http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status sedangkan untuk melakukan verval PTK melalui laman http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
Artikel terkait dengan NUPTK:
Cetak Kartu NUPTK Verval PTK di TutupNUPTK
Verval PTK :: Pegajuan NUPTK Update Versi Terbaru 2.4.NUPTK
Download SPTJM Untuk Pengajuan NUPTK BaruNUPTK
Bagaimana Cara Penerbitan, Penonaktifan, Reaktivasi NUPTK 20NUPTK
Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK bagi GTK 20 PERSESJENNUPTK
Cara Mendapatkan NUPTK Untuk Guru Baru PPGJ 20Dapodikdasmen, NUPTK
Apa NISN?
Pengertian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) versi nisn.data.kemdikbud.go.id :Nomor Induk Siswa Nasional adalah, kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang dapat membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) diberikan kepada setiap peserta didik yang bersekolah di satuan pendidikan yang memiliki NPSN dan terdaftar di Referensi Kemendikbud.
Sistem pengelolaan NISN secara nasional oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kemendikbud yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hasil dari proses pemberian kode identifikasi oleh PDSPK ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN http://nisn.data.kemdikbud.go.id.
Cara cek status kevalidan data NISN melalui http://nisn.data.kemdikbud.go.id/page/data Untuk melakukan verval PD melalui laman http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/
Artikel terkait dengan NISN:
Verval PD untuk invalid data
Cara Atasi Siswa 11, 12 Belum Memiliki NISN di Verval PD
Cara Menambah NISN Siswa Yang Belum Sinkron di Dapodik Setelah Verval PD