![Alamat Baru Cek PIP [https://pip.kemendikdasmen.go.id] Alamat Baru Cek PIP [https://pip.kemendikdasmen.go.id]](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhrJWTvgaPiv8r5XM20PbjrzBQKU8CjH1ixEiwB1PPz4Bqta4A3llgTNMoyNzBSJdmRAKunkTSIuOVzCt3dDid4FPzcWtPb_8HSN3HQxBQROU1kfLuhyzbcN-r_Oh_7t799MJeNFFdKPtEx5N0qNsMX84eJOsnPLQRRc_xSeShON1x869s6zIZuY0qE5Zk/w320-h180-rw/Kode%2002,%20Kode%2013%20Info%20GTK_20250410_201940_0000.webp)
Lambatnya loading website PIP baru-baru ini diakses itu dikarenakan [url] alamatnya telah berganti yang semula url lama [https://pip.dikdasmen.go.id] kini berubah menjadi url baru [https://pip.kemendikdasmen.go.id]. Nah untuk mengecek PIP silahkan gunakan url yang baru.
Per tanggal 10 April 2025 dana PIP sudah bisa disalurkan ke rekening penerima sesuai dengan juknis yang dikeluarkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Siapkan NISN dan NIK siswa. Ikuti tautan ini https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1/cek_nisn untuk mengecek.
Saat anda melakukan pengecekan kemudian mendapati statusnya seperti gambar dibawah ini. Artinya uang PIP belum masuk ke rekening, tunggu beberapa hari lagi sampai keluar status pemberian.

Sebagai informasi dan penting untuk diketahui oleh penerima bantuan PIP, sebenarnya ada 3 tahapan atau status yang harus dilalui dalam proses penetapan siswa sebagai penerima PIP, yakni; usulan, nominasi, dan SK pemberian.
Tahapan yang pertama disebut usulan Sekolah merupakan tahap pengajuan calon penerima PIP dari pihak sekolah.

Pihak sekolah melakukan identifikasi dan mengusulkan peserta didik yang dianggap layak untuk menerima PIP. Kriteria ini berdasarkan data siswa dari keluarga kurang mampu (SKTM) atau pemegang KIP, KKS, KIS, PKH. Melalui cut off Dapodik kemudian diajukan ke dinas pendidikan atau pihak terkait.
$ads={2}
Tahapan yang kedua adalah status Nominasi merupakan tahapan atau status penetapan calon penerima PIP setelah diusulkan oleh sekolah yang diverifikasi.

Proses ini perlu verifikasi dan validasi data yang valid baik NISN, NIK yang dipadukan dengan data DTKS. Selanjutnya, peserta didik yang memenuhi kriteria akan ditetapkan sebagai calon penerima PIP atau masuk dalam daftar nominasi. Nah, status nominasi ini menunjukkan bahwa siswa tersebut berpotensi besar untuk menerima PIP, namun masih belum final.
Tahapan yang ketiga yakni berstatus SK Pemberian merupakan tahap penetapan penerima PIP secara resmi melalui Surat Keputusan. Ini adalah tahap akhir dan bersifat final.

Surat Keputusan (SK) Pemberian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang (Kemdikdasmen) yang menetapkan siswa yang namanya tercantum di dalamnya sebagai penerima resmi PIP berhak mendapatkan dana bantuan PIP sesuai dengan jenjang pendidikannya.
Jadi, Usulan Sekolah, Nominasi, dan SK Pemberian adalah tahapan-tahapan dalam proses siswa menjadi penerima manfaat dari program PIP tersebut. Status SK Pemberian adalah status yang paling diinginkan karena menandakan bahwa siswa tersebut telah resmi menjadi penerima PIP.
Jika masih ada yang kurang faham mengenai PIP, silahkan tulis di kolom komentar agar admin bisa membantu.