-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Instrumen Akreditasi 2024 PAUD, Dikdas, dan Dikmen
author photo
By On
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 246/O/2024 tentang Instrumen Akreditasi PAUD, Dikdas, dan Dikmen.

Latar Belakang

  1. Dasar Hukum:

    • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
    • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
    • Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
    • Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
    • Peraturan Menteri terkait akreditasi dan organisasi kementerian.
  2. Pertimbangan:

    • Perlunya penilaian kelayakan satuan pendidikan berdasarkan mutu layanan pendidikan.
    • Instrumen akreditasi yang ada sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan pendidikan saat ini.


Isi Keputusan

  1. Penetapan Instrumen Akreditasi:

    • Instrumen Akreditasi PAUD: Termasuk pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat.
    • Instrumen Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah: Termasuk bentuk lain yang sederajat.
    • Instrumen Akreditasi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah: Termasuk bentuk lain yang sederajat.
    • Instrumen Akreditasi Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah: Termasuk bentuk lain yang sederajat.
    • Instrumen Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan: Termasuk bentuk lain yang sederajat.
    • Instrumen Akreditasi Sekolah Luar Biasa/Madrasah Luar Biasa.
    • Instrumen Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan.
  2. Komponen Instrumen Akreditasi:

    • Komponen 1: Kinerja Pendidik:

      • Dukungan sosial emosional bagi peserta didik.
      • Pengelolaan kelas untuk suasana belajar yang aman dan nyaman.
      • Pengelolaan proses pembelajaran yang efektif dan bermakna.
      • Pembelajaran yang membangun kemampuan fondasional seperti nilai agama, moral, dan Pancasila.
    • Komponen 2: Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan:

      • Budaya refleksi untuk perbaikan pembelajaran.
      • Layanan belajar yang partisipatif dan kolaboratif.
      • Pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel.
      • Pengelolaan sarana dan prasarana sesuai kebutuhan pembelajaran.
    • Komponen 3: Iklim Lingkungan Belajar:

      • Sikap positif terhadap keberagaman.
      • Lingkungan belajar inklusif untuk memenuhi kebutuhan beragam peserta didik.
      • Iklim lingkungan belajar yang aman secara psikis bagi peserta didik dan tenaga kependidikan.
  3. Pencabutan Keputusan Sebelumnya:

    • Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 71/P/2021 tentang Perangkat Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.
    • Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 209/P/2021 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah.
  4. Berlaku Sejak Penetapan:

    • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 19 Juni 2024.


Keputusan ini diresmikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dan disahkan oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Ineke Indraswati.


Download Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 246/O/2024 tentang Instrumen Akreditasi PAUD, Dikdas, dan Dikmen.

Click to comment