-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

NPBP / Nomor Pokok Badan Penyelenggara Pendidikan
author photo
By On
NPBP / NPYP Pendidikan

Apa itu NPBP (Nomor Pokok Badan Penyelenggara) pendidikan?. NPBP (Nomor Pokok Badan Penyelenggara) pendidikan adalah kode identifikasi yang diberikan kepada setiap lembaga pendidikan di Indonesia.


NPBP digunakan sebagai identitas resmi yang terdaftar dalam Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) yang dikelola oleh Badan Penjaminan Mutu (BPM) Pendidikan.


Setiap lembaga pendidikan, seperti sekolah, perguruan tinggi, atau lembaga pendidikan nonformal, diberikan NPBP sebagai tanda bahwa mereka telah terdaftar secara resmi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). NPBP terdiri dari serangkaian angka yang unik untuk setiap lembaga pendidikan.


NPBP penting untuk melacak dan memantau perkembangan lembaga pendidikan serta memastikan bahwa mereka memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.


Melalui NPBP, lembaga pendidikan dapat terdaftar dalam SPMP dan mengakses program dan kegiatan yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek atau instansi terkait lainnya.


Dalam prakteknya, NPBP sering digunakan dalam administrasi pendidikan, pelaporan, dan komunikasi antara lembaga pendidikan, pemerintah, dan pihak-pihak terkait lainnya.


Bagaimana Mekanisme Penerbitan NPBP?

Penerbitan NPBP (Nomor Pokok Badan Penyelenggara) merupakan proses penerbitan kode referensi berbentuk nomor unik kepada badan penyelenggaraan satuan pendidikan yang telah memenuhi persyaratan, pada saat mengawali partisipasinya di dalam sistem pendataan Pendidikan Nasional yang berfungsi sebagai nomor identitas badan penyelenggaraan satuan pendidikan.


NPBP atau yang sebelumnya dikenal dengan NPYP (Nomor Pokok Yayasan Pendidikan) diberikan dengan ketentuan satu badan penyelenggaraan satuan pendidikan hanya dapat memiliki satu kode referensi dengan format 6 digit terdiri dari kombinasi huruf dan/atau angka secara acak.


Persyaratan Penerbitan NPBP

  1. Melengkapi data induk badan penyelenggaraan satuan pendidikan.
  2. Memiliki akta pendirian badan penyelenggaraan satuan pendidikan.
  3. Memiliki penetapan/keputusan pengesahan sebagai badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
  4. Memiliki izin pendirian atau penyelenggaraan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh badan penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan.


Penerbitan NPBP ditujukan bagi penyelenggara pendidikan oleh masyarakat pada jalur formal dan non formal dengan bentuk badan hukum. Bagi penyelenggara dengan bentuk orang perorangan/ kelompok orang/ pemerintah desa tidak perlu memiliki atau mengajukan penerbitan NPBP.


BADAN PENYELENGGARA SATUAN PENDIDIKAN.

1) Melengkapi dokumen persyaratan penerbitan NPBP dan mengajukan permohonan penerbitan NPBP kepada Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat sesuai dengan domisili badan penyelenggara.


8) Menerima NPBP.


DINAS PENDIDIKAN  KABUPATEN / KOTA

2) Menerima & memeriksa permohonan penerbitan NPBP dari badan penyelenggara.


3) Jika permohonan valid dilanjutkan dengan mengisi data badan penyelenggara ke dalam aplikasi Verval Yayasan dan dilanjutkan permohonan penerbitan NPBP kepada Pusdatin.


7) Menerima informasi penerbitan NPBP melalui Aplikasi Verval Yayasan dan meneruskan informasi tersebut ke badan penyelenggara.


PUSDATIN 

4) Menerima permohonan penerbitan NPBP dari dinas pendidikan kab/kota, dilanjutkan pemeriksaan terhadap berkas persyaratan.


5) Jika persyaratan yang diajukan valid dilanjutkan dengan padanan dengan data arsip untuk memastikan tidak terjadi duplikasi.


6) Jika tidak ada duplikasi, dilanjutkan menerbitkan NPBP dan menginformasikan penerbitan NPBP melalui Aplikasi Verval Yayasan.


Demikian proses mekanisme penerbitan NPBP (Nomor Pokok Badan Penyelenggara) pendidikan.

Click to comment