-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Langkah Merger/Penggabungan NPYP
author photo
By On
Langkah Merger/Penggabungan NPYP

Mekanisme Merger atau Penggabungan NPYP. Nomor Pokok Yayasan Pendidikan (NPYP) adalah sebuah identitas yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada yayasan pendidikan di Indonesia.


NPYP berfungsi sebagai kode unik yang mengidentifikasi setiap yayasan pendidikan, baik itu sekolah, perguruan tinggi, atau lembaga pendidikan lainnya.


Dalam beberapa situasi, yayasan pendidikan mungkin mempertimbangkan untuk melakukan merger atau penggabungan dengan yayasan pendidikan lainnya.


Artikel ini akan menjelaskan mekanisme yang terlibat dalam proses merger atau penggabungan NPYP.


NPYP berfungsi sebagai nomor identitas bagi badan penyelenggara satuan pendidikan, dimana 1 (satu) NPYP dapat menaungi lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan dengan jenjang yang berbeda, dari PAUD hingga Perguruan Tinggi.


Setiap badan penyelenggara berbadan hukum hanya diberikan 1 (satu) NPYP, kecuali pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) badan penyelenggara disebutkan bahwa badan penyelenggara memiliki cabang, maka badan penyelenggara pada tingkat cabang dapat diberikan NPYP.


Merger/penggabungan NPYP merupakan

penggabungan 2 (dua) atau lebih NPYP sehingga

dihasilkan 1 (satu) NPYP induk hasil

penggabungan. Merger NPYP dilakukan jika

badan penyelenggara memiliki lebih dari 1 (satu)

NPYP selain NPYP badan penyelenggara cabang.


Merger NPYP hanya dapat dilakukan oleh Pusdatin melalui aplikasi vervalYP. Oleh karena itu, badan penyelenggara harus memberikan informasi kepada dinas pendidikan kabupaten/kota jika ingin melakukan merger NPYP.


Sekolah yang bernaung pada NPYP yang dimerger ke NPYP induk, secara otomatis akan ditambahkan pada daftar sekolah naungan NPYP induk.


Langkah-langkah Merger NPYP

Langkah Pertama:

Pengajuan merger NPYP ke dinas pendidikan kabupaten/kota oleh operator yayasan dari badan penyelenggara harus menyertakan dokumen persyaratan berupa surat pernyataan dari badan penyelenggara bertandatangan ketua badan penyelenggara dan berstempel basah yang menyatakan bahwa NPYP yang diajukan merger adalah NPYP dari badan penyelenggara.


Langkah Kedua:

Selanjutnya dinas pendidikan kabupaten/kota mengajukan permohonan merger NPYP kepada Pusdatin melalui group Whatsapp/Unit Layanan Terpadu (ULT) dengan mengirimkan dokumen persyaratan berupa surat pernyataan yang sudah dibuat oleh badan penyelenggara.


Langkah Ketiga:

Pusdatin menerima pengajuan merger NPYP dari dinas pendidikan, dan kemudian melakukan merger NPYP melalui laman : https://vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id. Jika data NPYP yang muncul sesuai dengan data NPYP yang diajukan, maka NPYP tersebut akan dimerger.


Langkah Keempat:

Dinas pendidikan dan badan penyelenggara dapat memeriksa NPYP sudah termerger atau belum melalui vervalYP.


Studi Kelayakan Merger:

Langkah pertama dalam proses merger NPYP adalah melakukan studi kelayakan. Yayasan pendidikan yang berminat untuk melakukan merger harus melakukan analisis menyeluruh terkait manfaat, risiko, dan implikasi merger tersebut. Studi kelayakan harus mempertimbangkan faktor-faktor seperti kompatibilitas visi, misi, dan nilai-nilai yayasan pendidikan yang akan digabungkan, keuangan, infrastruktur, program pendidikan, dan sumber daya manusia.


Persiapan Perencanaan Merger 

Persiapan Dokumen Hukum:

Setelah studi kelayakan selesai, langkah berikutnya adalah persiapan dokumen hukum yang diperlukan untuk merger NPYP. Yayasan pendidikan harus melibatkan pengacara yang berpengalaman untuk membantu dalam menyusun dokumen-dokumen ini. Dokumen-dokumen yang umumnya diperlukan meliputi perjanjian merger, perubahan anggaran dasar, akta pendirian yayasan baru (jika diperlukan), dan dokumen hukum lainnya yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Pemberitahuan ke Kemendikbud:

Langkah selanjutnya adalah memberikan pemberitahuan resmi kepada Kemendikbud terkait niat untuk melakukan merger NPYP. Pemberitahuan ini harus dilakukan dengan menyampaikan dokumen-dokumen yang telah disiapkan kepada Kemendikbud, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi tersebut.


Evaluasi Kemendikbud:

Setelah menerima pemberitahuan, Kemendikbud akan melakukan evaluasi terhadap merger yang diajukan. Evaluasi ini meliputi penilaian terhadap kepatuhan terhadap peraturan dan persyaratan yang berlaku, serta dampak merger terhadap pendidikan dan masyarakat setempat. Kemendikbud juga akan memeriksa kesesuaian dokumen-dokumen yang telah disampaikan.


Persetujuan Kemendikbud:

Jika evaluasi merger memenuhi semua persyaratan, Kemendikbud akan memberikan persetujuan untuk merger NPYP. Persetujuan ini biasanya diberikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada yayasan pendidikan yang akan melakukan merger. Surat persetujuan ini akan menjadi dasar hukum yang mengizinkan proses merger dilanjutkan.


Implementasi Merger:

Setelah mendapatkan persetujuan dari Kemendikbud, yayasan pendidikan yang melakukan merger harus melanjutkan proses implementasi merger. Langkah-langkah implementasi akan bervariasi tergantung pada karakteristik dan kompleksitas merger yang dilakukan. Yayasan pendidikan harus memperbarui dokumen-dokumen internal, mengkoordinasikan perubahan administrasi dan keuangan, serta mengkomunikasikan merger kepada para pihak yang terkait seperti siswa, orang tua, dan staf.


Mekanisme merger atau penggabungan Nomor Pokok Yayasan Pendidikan (NPYP) melibatkan studi kelayakan, persiapan dokumen hukum, pemberitahuan ke Kemendikbud, evaluasi Kemendikbud, persetujuan Kemendikbud, dan implementasi merger.


Proses ini memastikan bahwa merger dilakukan secara legal, sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan dengan mempertimbangkan kepentingan pendidikan dan masyarakat.


Penting bagi yayasan pendidikan yang berencana melakukan merger untuk memahami dan mengikuti mekanisme ini guna memastikan kelancaran dan keberhasilan proses merger NPYP.

Click to comment