-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Juknis Penilaian Kelulusan Mapel PAI&BP SD/SMP/SMA/SMK TA 2022/2023
author photo
By On
Juknis Penilaian Kelulusan Mapel PAI&BP SD/SMP/SMA/SMK TA 2022/2023
Dalam rangka pelaksanaan penilaian sumatif untuk kelulusan peserta didik pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti pada SD/SMP/SMA dan SMK dan Peserta Didik Berkebuthan Khusus (PDBK) tahun ajaran 2022/2023, dengan ini kami sampaikan Surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 604 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kelulusan Mata Pelajaran PAI dan Budi Pekerti yang memiliki beberapa prinsip dasar sebagaimana berikut :

1. Kisi-sisi instrumen dan pelaksanaan penilaian kelulusan disarankan kepada Guru PAI dan satuan Pendidikan;

2. Pengaturan prosedur penyusunan instrumen dan komposisi praktik/sikap keagamaan 70% dan pengetahuan PAI 30%; dan

3. Pengaturan penilaian untuk PAUD/TK dan PDBK.


Sehubungan dengan hal tersebut, kami harapkan bantuan Saudara untuk menginformasikan Petunjuk Teknis Penilaian Kelulusan Mata Pelajaran PAI dan Budi Pekerti tersebut kepada seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah koordinasi Saudara, sebagaimana Juknis terlampir.


Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan mengamanatkan bahwa penilaian sumatif pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari satuan pendidikan.


Petunjuk teknis penilaian kelulusan ini merupakan salah satu upaya untuk mengukur ketercapaian pembelajaran mata pelajaran PAI dan Budi Pekerti sebagai pertimbangan untuk kelulusan peserta didik pada jenjang Pendidikan tertentu. 


Standar Kompetensi Lulusan mengisyaratkan bahwa tujuan mata pelajaran Agama Islam dan Budi Pekerti diarahkan tidak sekadar untuk menjadikan peserta didik memahami tentang ajaran agama Islam, namun yang lebih penting adalah menjadikan peserta didik memiliki sikap dan keterampilan beragama yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari dalam konteks kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sekaligus. 


Karena itu, dalam Juknis ini akan memberikan arah kepada guru-guru PAI dan Budi Pekerti untuk lebih fokus menilai aspek penguasaan keterampilan keagamaan dana sikap/perilaku beragama peserta didik. 


Langkah ini sebagai bagian upaya memastikan bahwa peserta didik muslim memiliki kesiapan menjalankan kewajiban agama yang mendasar secara personal (fardlu ‘ain).


Juknis ini mengatur hal-hal prinsip dalam melaksanakan penilaian yang harus diperhatikan guru. Adapun teknis implementasinya diserahkan kepada para guru sesuai kewenangannya untuk berkolaborasi dengan semua pihak.


Click to comment