Tentu bagi anda yang yang ditunjuk sebagai tim bendahara BOS maka tidak asing lagi dengan istilah SiLPA. SiLPA dapat terjadi setidaknya dari empat hal dengan karakteristik yang berbeda. Pertama, pendapatan yang melampaui target, Kedua, efisiensi belanja, Ketiga, tidak tercapainya target belanja, Keempat, kelebihan penerimaan pembiayaan.
Apa itu SiLPA?
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. Baca Permendagri nomor 13 tahun 2006 dan nomor 77 tahun 2020. SiLPA pada dasarnya merupakan sisa anggaran tahun lalu yang dapat dibawa dan digunakan kembali pada tahun berikutnya.
Nantinya, nominal jumlah SiLPA menjadi pengurang total alokasi penyaluran dana BOS yang akan diterima satuan pendidikan di tahun anggaran berikutnya. SiLPA bukan sepenuhnya berarti dana menganggur. Oleh karena itu, banyaknya faktor yang menyebabkan selisih antara penerimaan dan pengeluaran perlu menjadi perhatian pemerintah.
Jika Satuan Pendidikan memiliki SiLPA itu dikarenakan penyerapan anggaran tahun sebelumnya kurang optimal sehingga menyebabkan adanya sisa dana. Namun, tidak berarti semua satuan pendidikan akan memiliki SiLPA. Apabila satuan pendidikan memiliki SiLPA, maka akan diperhitungkan sebagai pengurang dana BOS tahun berikutnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik Pasal 32 ayat (3) “Kemendikbudristek melakukan perhitungan sisa Dana BOS Reguler berdasarkan laporan sekolah untuk diperhitungkan pada rekomendasi penyaluran Dana BOS Tahap II pada tahun anggaran berikutnya.”
Adapun ketentuan khusus sisa dana BOS Tahun Anggaran 2020 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik,Pasal 48 huruf c. “Sisa Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada huruf b diperhitungkan dalam penyaluran Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2022.”
Lihat juga dalam Permendagri No.27/2021 tentang Pedoman Umum APBD 2022. “Sisa Dana BOS tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021 diperhitungkan kembali dalam penyaluran dana BOS tahun anggaran 2022.”
Oleh karena itu, nominal sisa dana BOS yang tidak terpakai pada tahun berjalan, bukan nominal yang akan muncul di Kertas Kerja Tahun Anggaran berikutnya. Nominal SiLPA yang dimiliki satuan pendidikan, akan diaudit terlebih dahulu oleh dinas pendidikan setempat untuk penentuan jumlah SiLPA melalui MARKAS. Nantinya, jumlah SiLPA yang telah diaudit dan disetujui oleh dinas pendidikan, akan ditemukan satuan pendidikan pada dokumen Kertas Kerja SiLPA setelah diaktivasi.
Untuk pembuatan Kertas Kerja SiLPA terpisah dengan Kertas Kerja sumber dana BOS Reguler atau sumber dana lainnya. Apabila satuan pendidikan memiliki SiLPA dari tahun anggaran sebelumnya, maka akan menemukan tombol Kertas Kerja SiLPA yang terpisah dengan tombol Kertas Kerja sumber dana lainnya di dalam ARKAS.
Langkahnya; akses tombol Kertas Kerja SiLPA dengan cara, klik menu Penganggaran, lalu Aktivasi Kertas Kerja dan pilih sumber dana SiLPA. Tersedia dua pilihan sumber dana SiLPA (SiLPA BOS Reguler dan SiLPA BOS Kinerja).
Adapun cara pembuatan Kertas Kerja SiLPA sama dengan pembuatan Kertas Kerja BOS Reguler yang dapat Anda simak dengan klik link berikut ini. Langkah membuat kertas kerja arkas.