-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

5 Sumber Pendanaan ARKAS
author photo
By On
5 Sumber Pendanaan ARKAS

Sumber Pendanaan Satuan Pendidikan dalam ARKAS. Dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Satuan pendidikan perlu mengetahui sumber dana yang akan digunakan. Satuan Pendidikan harus memperhatikan berbagai ketentuan dari masing-masing sumber dana.


Satuan pendidikan diperbolehkan untuk melakukan subsidi silang dari berbagai pos atau sumber dana terkait rancangan suatu program. Namun, tetap harus memperhatikan peruntukkan dana sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional, Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.


Program pemerintah pusat yang ditujukan untuk mendanai belanja non-personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.

4 Ragam Sumber Pendanaan BOS

Beberapa bentuk BOS yang menjadi sumber pendanaan satuan pendidikan antara lain:

1. BOS Reguler

Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

2. BOS Kinerja

Dana BOS yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.

3. BOP PAUD dan Kesetaraan

Penerapan Dana BOP PAUD dan Kesetaraan akan dimulai pada anggaran tahun 2023. Sementara untuk tahun 2022, sumber dana BOP PAUD dan Kesetaraan belum tersedia.


4. SiLPA

Dana SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. Berdasarkan Permendagri nomor 13 tahun 2006 dan nomor 77 tahun 2020, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA pada dasarnya merupakan sisa anggaran tahun lalu yang dapat dibawa dan digunakan kembali pada tahun berikutnya.


Nominal jumlah SiLPA menjadi pengurang total alokasi dana salur yang akan diterima satuan pendidikan di tahun anggaran berikutnya, karena SiLPA tidak dapat dikembalikan dari sekolah ke kementerian.


5. BOS Daerah (BOSDA)

BOS yang berasal dari pemerintah daerah untuk satuan pendidikan.  BOSDA digunakan untuk memenuhi kekurangan dan melengkapi Bantuan Operasinal Sekolah (BOS) dari Pemerintah Pusat.


BOSDA SD, SMP digunakan untuk pembayaran kegiatan opersional sekolah (personalia dan nonpersonalia) untuk meningkatkan kualitas pendidikan. BOSDA SMA dan SMK untuk membebaskan/meringankan biaya operasional sekolah yang harus ditanggung siswa terutama siswa miskin.


Apabila terdapat sisa dana yang diakibatkan efisiensi dan seluruh kegiatan operasional tercukupi, maka sisa dana dapat dimanfaatkan untuk membeli alat peraga pendidikan dan alat bantu pembelajaran dengan persetujuan dewan guru dan komite sekolah yang dituangkan dalam berita acara.
 

Click to comment