Pedoman dan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SMA berbasis elektronik (e-KTSP).
Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan.
KTSP berfungsi sebagai acuan yang mengarahkan seluruh pemangku kepentingan untuk fokus pada pencapaian tujuan, dengan menerapkan aturan, prosedur, dan program, serta proses kegiatan yang dikembangkan bersama dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan bersama komite sekolah untuk memenuhi kebutuhan peserta didik dan lingkungan dalam menghadapi perubahan kehidupan di abad 21 yang dinamis.
Sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 61 Tahun 2014 KTSP Sekolah Menengah Atas disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
Pengembangan dokumen KTSP oleh satuan pendidikan saat ini masih banyak yang belum sesuai dengan prosedur dan tahapan yang sesuai dengan regulasi.
Di samping itu, masih banyak satuan pendidikan dalam mengembangkan dokumen KTSP dengan cara copy paste panduan atau model KTSP yang ada sehingga KTSP belum sesuai dengan ciri, karakteristik dan kebutuhan peserta didik pada satuan pendidikan
Dalam hal pengesahan, dokumen KTSP selama ini masih belum efektif dan efisien. Oleh karena itu diperlukan pedoman yang lebih operasional untuk digunakan sebagai acuan oleh satuan pendidikan dalam mengembangkan dokumen KTSP dan perbaikan prosedur serta tata cara pengesahan dokumen yang lebih baik.
Seiring dengan perkembangan teknologi, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mulai tahun pelajaran 2020/2021 proses pengesahan dokumen KTSP dilaksanakan berbasis elektronik atau lebih dikenal sebagai e-KTSP.
Melalui penggunaan e-KTSP ini diharapkan dapat lebih meningkatkan kualitas dokumen KTSP yang dihasilkan oleh sekolah dan layanan pengesahan KTSP yang lebih efisien.
Pedoman ini diharapkan dapat membantu dan dapat digunakan sebagai acuan bagi sekolah dalam menyusun dokumen KTSP, baik dokumen I, dokumen II dan dokumen III, serta proses mengajukan dokumen I dari sekolah untuk mendapatkan pengesahan dari kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Kepada semua pihak yang telah berperan aktif dalam proses penyusunan pedoman ini kami ucapkan terimakasih atas sumbang pikir dan dedikasinya.
Semoga pedoman ini memberikan manfaat positif dalam meningkatkan kualitas pengelolaan kurikulum di tingkat sekolah maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.