RKAS BOS Melalui Apliksi ARKAS 3.0
May 16, 2021
Setiap satuan pendidikan harus memiliki Rencana Kerja yang jelas, terperinci, transparan dan akuntabel untuk melaksanakan semua kegiatan sekolah agar lebih terarah sesuai dengan standar pengelolaan satuan pendidikan yang tertuang dalam Permendiknas No. 19 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa sekolah / madrasah harus membuat Rencana kerja jangka menengah berdasarkan hasil dari evaluasi diri sekolah (EDS) yang dibagi menjadi kegiatan tahunan dalam bentuk Rencana kerja tahunan
Bersumber dari rencana kerja tahunan maka sekolah menjabarkan semua kegiatan dalam bentuk Rencana Kerja dan Anggaran sekolah sampai dengan rincian objek yang harus dibiayai dari dana BOS. Penyusunan Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan RKAS, dengan ketentuan:
- RKJM disusun tiap 4 (empat) tahun;
- RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri Sekolah;
- RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS Reguler; dan
- RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
0 comments