-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Juknis BOS, BOP 2020 Darurat COVID19
author photo
By On
Penggunaan BOS, BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19. Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 99) diubah sebagai berikut: Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A.
Juknis BOS, BOP 2020 Darurat COVID19
Penekanan alokasi lainnya terkait Covid-19; Dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan.

Pada jejang Dikmen pembayaran honor sebelumnya dapat digunakan untuk pembayaran guru honorer yang memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru).

Di masa kedaruratan Covid-19 dapat digunakan untuk pembayaran guru honorer yang tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru), belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah.

Alokasi dana tersebut masih dapat tetap diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.

Sebelumnya persentase pengggunaan pembayaran honor paling banyak adalah 50%  sedangkan sementara untuk masa sekarang ketentuan pembayaran honor paling banyak 50% tersebut tidak berlaku.

Pada jenjang PAUD dan Kesetaraan sebelumnya alokasi pembayaran honor dapat digunakan untuk memberi transport pendidik. Sementara dalam masa sekarang alokasi tersebut dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah.Serta tetap dapat digunakan untuk memberi transport pendidik.

Persentase pengggunaan dana BOP sebelumnya utuk PAUD dapat digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan bermain min. 50%, pendukung maks. 35%, lainnya maks 15%. Sedangkan untuk Kesetaraan dapat digunakan untuk kegiatan operasional pembelajaran min. 55%, pendukung maks. 35%, administrasi dan lainnya maks. 10%.

Silahkan unduh PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER.

Click to comment