Persiapan dokumen dan data untuk Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020 sebagaimana yang di informasikan dalam laman Dapodikdasmen bahwa akan terdapat beberapa pembaruan yang cukup besar pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020 saat ini.
Perubahan tersebut menyangkut data Sarpras yang akan semakin lebih rinci dalam pengolaannya. Data atribut peserta didik yang dulunya mewajibkan menginput data NIK (Nomor Induk Keluarga) pada versi ini mewajibkan mengentri data Nomor Kartu Keluarga (KK).
Mengentri data KK juga harus diwajibkan pada GTK, sedangkan untuk GTK yang menjabat tugas tambahan Kepala Sekolah juga wajib memasukkan data Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). Untuk melihat informasi NUKS silahkan lihat di http://lppks.kemdikbud.go.id/nuks/
Sepertinya tugas operator sekolah dengan aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 akan semakin berat karena harus menginput data baru nomor KK pada setiap peserta didik baru maupun yang lama, Belum lagi data sarpras. Selain informasi kondisi ruang, informasi tambahan yang diharapkan diisi dari sekolah adalah ukuran dari setiap komponen bangunan.
3 komponen data yang harus fix adalah 1. Sarpras, 2. data peserta didik, serta 3. data guru dan tenaga kependidikan. Berikut lebih rincainya dokumen data yang harus dipersiapkan seperti salinan asli dari laman Dapodikdasmen.
1. Tanah & bangunan
Pendataan Sarpras yang sebelumnya mendata ruangan-ruangan yang ada di sekolah kini akan lebih berkembang. Sekolah diharapkan dapat memberikan informasi tambahan berupa data tanah serta bangunan yang digunakan oleh ruangan tersebut.
2. Ruang
Menu Ruang memuat data prasarana pada aplikasi versi sebelumnya. Pada menu ruang data akan dikelompokkan menjadi beberapa ruang utama dan ruang penunjang. Data ruang akan terhubung dengan data bangunan, dimana diharapkan akan diketahui jumlah ruangan pada sebuah bangunan. Selain informasi kondisi ruang, informasi tambahan yang diharapkan diisi dari sekolah adalah ukuran dari setiap komponen bangunan.
3. Alat, Angkutan dan Buku
Menu ini berisi data sarana yang dikelompokkan menjadi 3 komponen utama yaitu:
1. Nomor Kartu Keluarga (KK)
Sekolah untuk segera melakukan sosialisasi agar peserta didik mempersiapkan data Nomor Kartu Keluarga (KK).
2. Peserta Didik Tidak Lulus
Sesuai informasi sebelumnya bahwa proses kelulusan untuk peserta didik tingkat akhir, yaitu kelas 6, 9 dan 12 akan dilakukan oleh Admin Dapodik Pusat secara otomatis oleh sistem.
Bagi peserta didik yang tidak lulus, prosedur yang harus dilakukan oleh sekolah yaitu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk membatalkan status kelulusan data peserta didik yang tidak lulus tersebut melalui Manajemen Dapodikdasmen untuk Dinas Pendidikan.
3. Peserta Didik Mutasi
Untuk peserta didik yang mutasi ke sekolah lain pada semester 1 Tahun Ajaran 2019/2020 ini, proses mutasi pada Dapodik dilakukan setelah Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 dirilis dan sudah melakukan sinkronisasi dengan versi baru tersebut. Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses pemetaan siswa mutasi ke dalam rombel.
1. Nomor Kartu Keluarga (KK)
Sekolah untuk segera melakukan sosialisasi agar GTK mempersiapkan data Nomor Kartu Keluarga (KK).
2. Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)
Penambahan atribut nomor KK dan NUKS ini dilakukan untuk mengakomodasikan kebutuhan para pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi, pembinaan GTK serta perumusan kebijakan serta mendukung transaksional GTK berbasis data Dapodik.
Sembari menunggu dirilisnya Dapodikdasmen versi 2020, segera siapkan dokumen-dokumen dan data yang dibutuhkan untuk selanjutnya diinput ke dapodik untuk kelancaran proses pendataan.
Mengentri data KK juga harus diwajibkan pada GTK, sedangkan untuk GTK yang menjabat tugas tambahan Kepala Sekolah juga wajib memasukkan data Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). Untuk melihat informasi NUKS silahkan lihat di http://lppks.kemdikbud.go.id/nuks/
Sepertinya tugas operator sekolah dengan aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 akan semakin berat karena harus menginput data baru nomor KK pada setiap peserta didik baru maupun yang lama, Belum lagi data sarpras. Selain informasi kondisi ruang, informasi tambahan yang diharapkan diisi dari sekolah adalah ukuran dari setiap komponen bangunan.
3 komponen data yang harus fix adalah 1. Sarpras, 2. data peserta didik, serta 3. data guru dan tenaga kependidikan. Berikut lebih rincainya dokumen data yang harus dipersiapkan seperti salinan asli dari laman Dapodikdasmen.
1. DATA SARANA PRASARANA
Seiring pemanfaatan data Sarana dan Prasarana (Sarpras) untuk program pendidikan, kebutuhan informasi Sarpras semakin berkembang. Pembaruan data Sarpras diharapkan dapat mendukung evaluasi dan perumusan kebijakan serta transaksional yang menggunakan data Sarpras. Pembaruan pada data Sarpras ini paling signifikan. Data Sarpras akan lebih dirinci dan dibagi dalam tiga submenu, yaitu:1. Tanah & bangunan
Pendataan Sarpras yang sebelumnya mendata ruangan-ruangan yang ada di sekolah kini akan lebih berkembang. Sekolah diharapkan dapat memberikan informasi tambahan berupa data tanah serta bangunan yang digunakan oleh ruangan tersebut.
- Tanah
- Bangunan
2. Ruang
Menu Ruang memuat data prasarana pada aplikasi versi sebelumnya. Pada menu ruang data akan dikelompokkan menjadi beberapa ruang utama dan ruang penunjang. Data ruang akan terhubung dengan data bangunan, dimana diharapkan akan diketahui jumlah ruangan pada sebuah bangunan. Selain informasi kondisi ruang, informasi tambahan yang diharapkan diisi dari sekolah adalah ukuran dari setiap komponen bangunan.
3. Alat, Angkutan dan Buku
Menu ini berisi data sarana yang dikelompokkan menjadi 3 komponen utama yaitu:
- Alat
- Angkutan
- Buku
2. DATA PESERTA DIDIK
Pembaruan selanjutnya pada menu Peserta Didik, yaitu ada penambahan atribut baru dan mengingatkan kembali informasi terkait prosedur mutasi dan kelulusan.1. Nomor Kartu Keluarga (KK)
Sekolah untuk segera melakukan sosialisasi agar peserta didik mempersiapkan data Nomor Kartu Keluarga (KK).
2. Peserta Didik Tidak Lulus
Sesuai informasi sebelumnya bahwa proses kelulusan untuk peserta didik tingkat akhir, yaitu kelas 6, 9 dan 12 akan dilakukan oleh Admin Dapodik Pusat secara otomatis oleh sistem.
Bagi peserta didik yang tidak lulus, prosedur yang harus dilakukan oleh sekolah yaitu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk membatalkan status kelulusan data peserta didik yang tidak lulus tersebut melalui Manajemen Dapodikdasmen untuk Dinas Pendidikan.
3. Peserta Didik Mutasi
Untuk peserta didik yang mutasi ke sekolah lain pada semester 1 Tahun Ajaran 2019/2020 ini, proses mutasi pada Dapodik dilakukan setelah Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 dirilis dan sudah melakukan sinkronisasi dengan versi baru tersebut. Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses pemetaan siswa mutasi ke dalam rombel.
3. DATA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (GTK)
Pembaruan selanjutnya adalah pada menu GTK, yaitu adanya penambahan atribut baru berupa:1. Nomor Kartu Keluarga (KK)
Sekolah untuk segera melakukan sosialisasi agar GTK mempersiapkan data Nomor Kartu Keluarga (KK).
2. Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)
Penambahan atribut nomor KK dan NUKS ini dilakukan untuk mengakomodasikan kebutuhan para pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi, pembinaan GTK serta perumusan kebijakan serta mendukung transaksional GTK berbasis data Dapodik.
Sembari menunggu dirilisnya Dapodikdasmen versi 2020, segera siapkan dokumen-dokumen dan data yang dibutuhkan untuk selanjutnya diinput ke dapodik untuk kelancaran proses pendataan.