Karena masih saja ada permasalahan pada validasi JJM yang terdeteksi tidak linier dan melebihi jumlah JJM yang telah di tentukan maka mari kita coba untuk memahami perubahan pemetaan Mata Pelajaran per kelompok Mata Pelajaran sesuai dengan panduan Dapodik 2019 agar JJM linier dan tidak terdeteksi melebihi jumlah jam yang telah ditentukan.
Panduan ini sebenarnya sudah ada, namun saya hanya menulis ulang. Pada versi ini (Dapodik 2019) perbaikan pemetaan mata pelajaran per kelompok mata pelajaran dilakukan. Hal ini bertujuan untuk memudahkan petugas pendataan dalam pencarian mata pelajaran di kelompok mata pelajaran tersebut.
Untuk kelompok mata pelajaran yang terdapat pada tabel pembelajaran di Dapodik terbagi menjadi 4, yaitu:
1) Kelompok 1 - Mata Pelajaran Wajib
2) Kelompok 2 - Mata Pelajaran Wajib (KTSP max 4 jam, K13 max 2 jam)
3) Kelompok 9 - Mata Pelajaran Tambahan
4) Kelompok 10 - Mata Pelajaran Muatan Sekolah (tidak akan dihitung sebagai beban mengajar guru)
1) Bagi sekolah yang sudah melaksanakan K13 maka Perdirjen tersebut berlaku untuk kelas X dan XI, sedangkan kelas XII melanjutkan kurikulum yang lama (KTSP/K13 lama).
2) Bagi sekolah yang baru melaksanakan K13 T.A. 2018/2019 maka Perdirjen tersebut berlaku untuk kelas X saja, sedangkan kelas XI dan XII melanjutkan kurikulum yg lama (KTSP).
3) Perdirjen No. 06 tentang Spektrum Keahlian, tidak menghapus ataupun mengubah yang sudah ada melainkan hanya menambah 4 kompetensi baru. 4 kompetensi baru tersebut yaitu Retail, Manajemen Logistik, Hotel dan Restoran, dan Produksi Film.
4) Perubahan jumlah jam pada Perdirjen No. 07 tentang Struktur Kurikulum, jam pelajaran pada kelas X, XI, XII dan XIII semula 46 jam menjadi 46 jam pada kelas X dan 48 jam untuk kelas XI, XII, XIII.
5) Pengurangan jam Mapel Bahasa Indonesia di kelas XII, semula 3 jam pelajaran menjadi 2 jam pelajaran.
6) Penambahan jam Mapel Produk Kreatif dan Kewirausahaan, semula 5 jam pelajaran di kelas XI, 5 jam pelajaran di kelas XII dan 8 jam pelajaran di kelas XIII menjadi 7 jam pelajaran di kelas XI, 8 jam pelajaran di kelas XII dan 10 jam pelajaran di kelas XIII.
1) Mapel PKK seluruhnya diajarkan oleh 1 guru (pilih antara guru Kewirausahaan atau guru Produktif pada program keahlian yang terkait).
2) Memecah rombel menjadi 2 rombel praktik. Setiap rombel praktik diampu oleh 1 orang guru Kewirausahaan atau guru Produktif. (Lihat panduan dapodik 2018.a, contoh kasus II).
1 mapel diajar oleh 2 orang guru ( guru A dan B), misal mapel dengan jjm max 6
• Pada rombel reguler, entri pembelajaran guru A , jjm = 0
• Pada rombel praktik 1, entri pembelajaran guru A, JJM = 6
• Pada Rombel Praktik 2 entri pembelajaran guru B, jjm = 6
3) Mapel PKK diajarkan oleh 2 orang guru, 1 orang guru Kewirausahaan sebanyak 30% dari total jjm (max 2 jp) dan1 orang guru Produktif sebanyak 70% dari total jjm (max 5 jp). (Lihat panduan dapodik 2018.a, contoh kasus IV).
1 Mapel ( jjm max = 10) diajarkan oleh 2 orang guru, 1 guru teori ( Guru A, JJm = 4) , 1 guru praktik (guru B , JJM = 6)
• Pada rombel reguler, entri pembelajaran guru A , jjm = 4
• Pada rombel praktik X, entri pembelajaran guru B, JJM = 6
Dengan memahami pemetaan mata pelajaran per kelompok mata pelajaran pada panduan Dapodik 2019 maka ketika mengentri JJM tidak akan terjadi invalid pada linieritas dan JJM tidak terdeteksi melebihi ketentuan Dapodik.
Panduan ini sebenarnya sudah ada, namun saya hanya menulis ulang. Pada versi ini (Dapodik 2019) perbaikan pemetaan mata pelajaran per kelompok mata pelajaran dilakukan. Hal ini bertujuan untuk memudahkan petugas pendataan dalam pencarian mata pelajaran di kelompok mata pelajaran tersebut.
1) Kelompok 1 - Mata Pelajaran Wajib
2) Kelompok 2 - Mata Pelajaran Wajib (KTSP max 4 jam, K13 max 2 jam)
3) Kelompok 9 - Mata Pelajaran Tambahan
4) Kelompok 10 - Mata Pelajaran Muatan Sekolah (tidak akan dihitung sebagai beban mengajar guru)
Kelompok 1 - Mata Pelajaran Wajib
Mata pelajaran yang sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Mata pelajaran yang masuk ke dalam kelompok 1 sudah dipetakan secara otomatis pada pembelajaran Dapodik.Kelompok 2 - Mata Pelajaran Wajib (KTSP max 4 jam, K13 max 2 jam)
Mata pelajaran yang masuk ke dalam kelompok 2 adalah mata pelajaran tambahan dari kelompok 1, dengan ketentuan jika rombel menggunakan KTSP, maka diperbolehkan menambah sebanyak 4 jam, sedangkan untuk rombel yang menggunakan kurikulum 2013 hanya diperbolehkan menambah sebanyak 2 jam.Kelompok 9 - Mata Pelajaran Tambahan
Mata pelajaran yang masuk ke dalam kelompok 9 adalah mata pelajaran yang menghitung alokasi jumlah siswa. Pilihan mata pelajaran pada kelompok ini terdiri dari Bimbingan Konseling (BP/BK) dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).Kelompok 10 - Mata Pelajaran Muatan Sekolah (tidak akan dihitung sebagai beban mengajar guru)
Mata pelajaran yang masuk ke dalam kelompok 10 adalah mata pelajaran yang tidak dihitung sebagai beban mengajar guru karena ] di luar struktur kurikulum nasional seperti: Baca Tulis Quran (BTQ).Perubahan Spektrum Keahlian Jenjang SMK
Perdirjen Dikdasmen No. 06 tahun 2018 tentang Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dan No. 07 tahun 2018 tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), berlaku mulai tahun ajaran 2018/2019 dengan panduan penerapan di satuan pendidikan SMK sebagai berikut:1) Bagi sekolah yang sudah melaksanakan K13 maka Perdirjen tersebut berlaku untuk kelas X dan XI, sedangkan kelas XII melanjutkan kurikulum yang lama (KTSP/K13 lama).
2) Bagi sekolah yang baru melaksanakan K13 T.A. 2018/2019 maka Perdirjen tersebut berlaku untuk kelas X saja, sedangkan kelas XI dan XII melanjutkan kurikulum yg lama (KTSP).
3) Perdirjen No. 06 tentang Spektrum Keahlian, tidak menghapus ataupun mengubah yang sudah ada melainkan hanya menambah 4 kompetensi baru. 4 kompetensi baru tersebut yaitu Retail, Manajemen Logistik, Hotel dan Restoran, dan Produksi Film.
Untuk menambahkan 4 kompetensi baru di Aplikasi Dapodik, tambahkan kompetensi keahlian pada tabel rincian sekolah yaitu “Kompetensi Keahlian yang Dilayani”.
4) Perubahan jumlah jam pada Perdirjen No. 07 tentang Struktur Kurikulum, jam pelajaran pada kelas X, XI, XII dan XIII semula 46 jam menjadi 46 jam pada kelas X dan 48 jam untuk kelas XI, XII, XIII.
5) Pengurangan jam Mapel Bahasa Indonesia di kelas XII, semula 3 jam pelajaran menjadi 2 jam pelajaran.
6) Penambahan jam Mapel Produk Kreatif dan Kewirausahaan, semula 5 jam pelajaran di kelas XI, 5 jam pelajaran di kelas XII dan 8 jam pelajaran di kelas XIII menjadi 7 jam pelajaran di kelas XI, 8 jam pelajaran di kelas XII dan 10 jam pelajaran di kelas XIII.
Perubahan Jam Mata Pelajaran Produk Kreatif dan Kewirausahaan (PKK) di Jenjang SMK
Guru yang berwenang untuk mengajar Mapel PKK adalah guru Kewirausahaan dan atau guru Produktif pada Program Keahlian yang terkait. Pembagian tugas mengajar mapel PKK dapat dibagi menjadi 3 skema:1) Mapel PKK seluruhnya diajarkan oleh 1 guru (pilih antara guru Kewirausahaan atau guru Produktif pada program keahlian yang terkait).
2) Memecah rombel menjadi 2 rombel praktik. Setiap rombel praktik diampu oleh 1 orang guru Kewirausahaan atau guru Produktif. (Lihat panduan dapodik 2018.a, contoh kasus II).
• Pada rombel reguler, entri pembelajaran guru A , jjm = 0
• Pada rombel praktik 1, entri pembelajaran guru A, JJM = 6
• Pada Rombel Praktik 2 entri pembelajaran guru B, jjm = 6
3) Mapel PKK diajarkan oleh 2 orang guru, 1 orang guru Kewirausahaan sebanyak 30% dari total jjm (max 2 jp) dan1 orang guru Produktif sebanyak 70% dari total jjm (max 5 jp). (Lihat panduan dapodik 2018.a, contoh kasus IV).
• Pada rombel reguler, entri pembelajaran guru A , jjm = 4
• Pada rombel praktik X, entri pembelajaran guru B, JJM = 6
Dengan memahami pemetaan mata pelajaran per kelompok mata pelajaran pada panduan Dapodik 2019 maka ketika mengentri JJM tidak akan terjadi invalid pada linieritas dan JJM tidak terdeteksi melebihi ketentuan Dapodik.
1 komentar:
https://www.instructure.com/