-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

4 Sumber Hukum Islam Wajib di Pelajari
author photo
By On
Islam mempunyai sumber hukum yang sangat kuat dan akurat. Ada 4 macam sebagai sumber hukum dalam islam dan ke-empat sumber hukum ini tidak pernah bertentangan antara satu sama lainnya. Ke-4 sumber hukum islam itu adalah Al-Qur'an, Hadis, Ijma' dan Qiyas.
4 Sumber Hukum Islam Wajib di Pelajari
Dalam mengemukakan suatu pendapat, biasanya seseorang menggunakan alasan untuk memperkuat pendapat itu, alasan semacam itu disebut dalil (proposisi) atau sumber hukum.

Dalam agama islam ada dua macam dalil yaitu dalil naqli dan dalil aqli, dalam menentukan suatu hukum baik di bidang ilmu tauhid, ilmu fiqih maupun di bidang ilmu akhlak, islam selalu mendasarkannya pada sumber hukum atau dalil, baik naqli maupun aqli atau kedua-duanya.

Dalil Naqli adalah alasan yang diambil dari Al Qur'an dan Hadis, kedua sumber hukum adalah pedoman yang harus diadakan dalam menentukan hukum bahwa Islam perlu dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari.

Dalil Aqli adalah alasan yang didasarkan pada pemikiran yang sehat, alasan yang masuk akal, sesuai dengan rasio. Agama Islam menghargai pikiran sehat dan menempatkan mereka di tempat terhormat.

Kita sebagai Muslim khususnya Ahlussunnah wal jama'ah selalu menempatkan al qur'an sebagai sumber utama, setelah hadits itu, ijma 'lalu qiyas.

Hal itu seperti yang dijelaskan dalam sebuah hadits yang menceritakan dialog antara Nabi Muhammad SAW dengan sahabat Mu'adz Bin Jabal ketika beliau akan mengutusnya ke negeri Yaman sebagai gubernur negeri itu.

Nabi Muhammad SAW bersabda : “Bagaimana apabila engkau akan memutuskan perkara yang diajukan orang kepadamu?”
Muadz Bin Jabal menjawab : “Saya akan memutuskan berdasarkan kitabullah Alquran”
Nabi bertanya lagi : “Bagaimana apabila engkau tidak mendapatkannya dalam kitabullah ?”
Muadz Bin Jabal menjawab : “Saya akan memutuskan berdasarkan Sunnah Rasul”
Nabi Muhammad bertanya lagi : “Apabila engkau tidak menemukannya dalam Sunnah Rasul?”
Muadz Bin Jabal menjawab : “Saya akan  mempergunakan akal pikiran saya”
Kemudian Nabi Muhammad SAW bersabda sambil  mengusap dada beliau, “ kipas ialah yang telah menyebabkan utusan Rasulullah melakukan hati Rasulullah” .

Dari pembicaraan antara Nabi Muhammad SAW dengan Muadz Bin Jabal sebagaimana teks hadis di atas diketahui bahwa dalam menentukan suatu hukum lebih dahulu dipakai Dalil Naqli dari ayat Al Quran.

Apabila tidak terdapat di dalam Alquran, dicari di dalam Hadits, kalau Dalam hadis pun tidak terdapat, barulah dipakai dalil aqli inilah yang dibenarkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Pada dasarnya dalil naqli tidak bertentangan dengan dalil aqli. Kalau kelihatannya seolah-olah bertentangan maka sebenarnya bukan bertentangan atau tidak masuk akal, melainkan akal manusia yang belum dapat menemukan logikanya akal belum dapat menjangkau. Kalau akal manusia telah berkembang dengan sempurna, maka sebenarnya segala dalil naqli (ajaran agama) dapat diterima oleh akal sehat.

Nabi Muhammad SAW bersabda :
اَلدِّيْنُ هُوَالْعَقْلُ لَا دِيْنَ لِمَنْ لَا عَقْلَ لَهُ ~ الحديث
 Artinya: "Agama adalah (sejalan) dengan akal pikiran manusia tidak ada agama bagi yang tidak berakal". (Alhadis)

1. Sumber hukum Al-quran

 Alquran adalah sumber hukum yang pertama dan utama dalam Islam, karena itu setiap muslim harus menerima bahwa asas yang pertama dan terkuat untuk menentukan hukum Islam adalah Alquran. Allah SWT berfirman dalam Surat Al An'am ayat 155.
وَهَٰذَا كِتَٰبٌ أَنزَلۡنَٰهُ مُبَارَكٞ فَٱتَّبِعُوهُ وَٱتَّقُواْ لَعَلَّكُمۡ تُرۡحَمُونَ ١٥٥
Artinya : "Dan Al Quran yang kami turunkan ini penuh berkah, karena itu Ikutilah (petunjuk Tuhan di dalamnya) Dan bertakwalah supaya kamu mendapat rahmat".

Dalam surat an-nisa ayat : 105
إِنَّآ أَنزَلۡنَآ إِلَيۡكَ ٱلۡكِتَٰبَ بِٱلۡحَقِّ لِتَحۡكُمَ بَيۡنَ ٱلنَّاسِ بِمَآ أَرَىٰكَ ٱللَّهُۚ وَلَا تَكُن لِّلۡخَآئِنِينَ خَصِيمٗا ١٠٥
Artinya : "Sesungguhnya kami telah menurunkan kitab (Alquran) kepada engkau (Muhammad) dengan benar, supaya engkau mengadili antar manusia (sesuai) dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah engkau menjadi penentang (orang yang jujur) karena hendak membela orang-orang yang khianat".

Dalam surat Al Isra ayat : 9
إِنَّ هَٰذَا ٱلۡقُرۡءَانَ يَهۡدِي لِلَّتِي هِيَ أَقۡوَمُ وَيُبَشِّرُ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ ٱلَّذِينَ يَعۡمَلُونَ ٱلصَّٰلِحَٰتِ أَنَّ لَهُمۡ أَجۡرٗا كَبِيرٗا ٩
Artinya : "Sesungguhnya Alquran ini memberi petunjuk ke arah jalan yang lurus, dan membawa berita gembira kepada orang-orang yang beriman yang berbuat kebajikan, bahwa bagi mereka akan diberi pahala yang besar".

2. Al Hadits atau As Sunnah

 Al Hadits atau As-sunnah mempunyai peranan sangat penting dan merupakan sumber hukum yang kedua setelah Alquran. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah Al-Hasyr ayat 7 :
.......وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمۡ عَنۡهُ فَٱنتَهُواْۚ ....
Artinya : “Apa saja diberikan oleh Rasul kepada kalian Terimalah, dan apa saja yang dilarangnya bagi kalian tinggalkanlah”.

Dalam suatu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik dari Hakim, Rasulullah SAW bersabda :
تَرَكْتُ فِيْكُمْ اَمْرَيْنِ مَا لَنْ تَضِلُّ بَعْدَهُ اِنْ اعْتَصَمْتُمْ بِهِ كَتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ رَسُوْلِهِ
Artinya : “Aku tinggalkan dua perkara bagimu, yang apabila kamu berpegang teguh kepada keduanya Kamu tidak akan tersesat, yaitu kitabullah (Alquran) dan Sunnah Rasul (Hadis)".

3. Sumber hukum Ijma’

Ijma’ yaitu kesepakatan para ulama mujtahid mengenai suatu hukum. Ijma’ baru dapat dipergunakan sebagai dalil terhadap suatu masalah apabila ternyata tidak ditemukan Nas Alquran maupun hadis.

Ijma’ ada beberapa macam antara lain :

  1. Ijma’ Shorih yaitu kesepakatan seluruh ulama mujtahid mengenai suatu hukum yang dilakukan dengan lisan, tulisan, fatwa, atau qodlo’ (keputusan pengadilan). Ijma’ Shorih Dinamakan juga ijma’ qouli, ijma’ bayani atau ijma’ qoth’i.
  2. Ijma' Sukuti tatau ijma' dhonni yaitu ijma' yang diproses dengan berdiam diri maksudnya sebagian ulama mujtahid menetapkan suatu hukum, sedangkan mujtahid yang lain diam tidak mengeluarkan fatwa baik membenarkan atau menentangnya. Ijma' sukuti juga bisa disebut ijma' dhonni ayau i'tibary yaitu ijma' berdasarkan anggapan, karena ulama mujtahid yang tidak mengemukakan pendapat atau fatwa dianggap sependapat tentang hukum yang ditetapkan oleh mujtahid lain.
Di samping kedua macam tersebut, masih ada jenis Ijma' lainnya yaitu Ijma' shohaby (Ijma' yang terjadi diantara para mujtahid sahabat Nabi), Ijma; khilafah empat, Ijma' Abu Bakar dan Umar, Ijma' ulama Madinah, Ijma' ulama Kufah dan Basrah dan Ijma' Ahli bait.

4. Sumber hukum Qiyas


Qias adalah menyamakan suatu masalah yang belum diketahui hukumnya dengan masalah lain yang sudah diketahui hukumnya, karena diantaranya terdapat kesamaan “illat” yang menjadi dasar penentu hukum. Contoh menyamakan hukum nabiz (sari buah yang memabukkan) khamr karena keduanya mempunyai persamaan, yaitu sama-sama memabukkan. Karena minum khamr hukumnya haram, minum nabiz juga haram, karena ada persamaan illat, yaitu memabukkan.

Berdasarkan pengertian di atas maka dalam mengiaskan suatu hukum harus diperhatikan empat hal yaitu :
  1. Asal, yaitu sesuatu yang sudah ada nash hukumnya yang menjadi ukuran (maqis alaih) atau tempat menyerupakan (al musyabbahbih) seperti dalam contoh diatas adalah khamr.
  2. Far’un yaitu sesuatu yang belum diketahui hukum dan dimaksudkan untuk diukur (maqis) atau diserupakan (al musyabbah) dengan hukum asal. Dalam contoh diatas adalah nabiz.
  3. Hukum asal yaitu hukum syara' yang terdapat pada asal dan dimaksudkan menjadi hukum bagi Far'un dalam contoh diatas adalah haram.
  4. Illat yaitu sebab yang menggabungkan atau menghubungkan antara asal (pokok) dengan Far’un (cabang) dengan kata lain, illat merupakan sifat atau keadaan yang melandasi hukum asal dan karena sifat atau keadaan itu ada pada Far’un, maka penyebab kesamaan hukumnya. Dalam contoh diatas adalah memabukkan.
Selain sumber dasar tersebut, Imam Hanafi menambahkan satu sumber hukum lagi yaitu "Istihsan" yaitu berarti kebaikan umum, sedang imam malik menambahkan dengan "Maslahatul Murslah" artinya kemaslahatan mutlak.

Click to comment