Skip to main content

Guru TPP Wajib Punya NPWP Jika Tidak Potongan Pajak 26%

Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, tidak hanya berlaku pada guru PNS. PPh ini juga berlaku untuk guru non PNS yang mendapatkan tunjangan yang sifatnya tetap dan terkait dengan gaji seperti halnya tunjangan TPP. Yang dimaksud dengan tunjangan yang terkait dengan gaji adalah tunjangan yang sifatnya tetap yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk tunjangan keluarga, tunjangan struktural/fungsional, tunjangan pangan dan tunjangan khusus.
Guru TPP Wajib Punya NPWP Jika Tidak Potongan Pajak 26%
Terkait dengan pemotongan pajak PPh baik bagi guru PNS maupun Non PNS yang mendapatkan tunjangan sertifikasi sudah otomatis terpotong wajib pajak sesuai dengan nominal pembayaran SKTP yang dibayarkan/ditransfer ke rekening Guru pada BANK penyalur adalah sebesar nominal SKTP yang sudah di kurangi dengan besaran pajak sesuai dengan aturan yang berlaku:

Merujuk pada Dasar hukum terkait dengan pajak PPh 21:

A. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor, mengatur antara lain:
  1. Pasal 3 ayat (1), Guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan.
  2. Pasal 4, Tunjangan profesi bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pasal 9, Pemberian tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dihentikan apabila guru atau dosen tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.07/2012 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TP Guru PNSD) Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2012, mengatur antara lain :
  1. Ayat (1), Pembayaran TP Guru PNSD dilaksanakan sebanyak 12 (dua belas) bulan dalam setahun dan tidak termasuk untuk bulan ke-13 (tiga belas).
  2. Ayat (2), Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran TP Guru PNSD kepada masing-masing Guru PNSD setelah diterimanya TP Guru PNSD di Rekening Kas Umum Daerah secara triwulan.
  3. Ayat (3), Pembayaran TP Guru PNSD kepada masing-masing Guru PNSD sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  4. Ayat (4), Daftar perhitungan pembayaran TP Guru PNSD dimuat dalam daftar perhitungan yang terpisah dari gaji induk setiap bulan.
C. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2010 Tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, mengatur antara lain :
  1. Pasal 4 ayat (1), Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong oleh bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium atau imbalan lain tersebut.
  2. Pasal 4 ayat (2), Pajak Penghasilan pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dengan tarif : i ). Sebesar 0% (nol persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya. ii ). Sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya. iii ). Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya.
Pada laman GTK diterbitkan pemberitahuan tentang besaran potongan pajak PPH untuk Guru PNS dan Bukan PNS yang sudah inpassing sebagai berikut:
No Golongan Pajak
1 I 0%
2 II 0%
3 III 5%
4 IV 15%
5 Bukan PNS belum inpassing 6%

Besaran pajak diatas adalah untuk guru yang sudah memiliki NPWP, jika belum memiliki NPWP, maka potongan pajak ditambah lagi sebesar 20% dari potongan pajak sesuai golongan

Ada pengecualian bagi guru yang tidak mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang dibebankan pada APBN atau  APBD dikenai tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan. Jika pada guru Non PNS yang tidak memiliki NPWP maka besaran PPh adalah 6% + 20% = 26%. Potongan 26% PPh bagi guru yang belum mempunyai NPWP sangatlah besar. Oleh karena itu, bagi guru yang baru lulus sertifikasi tahun ini agar segera memiliki NPWP untuk mengurangi 20% dari potongan pajak tambahan.

Segera lakukan pendaftaran di kantor pajak terdekat di daerah Anda. Jika terlalu jauh Anda bisa mencoba alternatif dengan mendaftarkan NPWP secara online. Cara Daftar NPWP Online

Comments

Popular posts from this blog

Verval PD 2022/2023 NISN Ganda

Update data Dapodik semester ganjil tahun pelajaran 2022/2023 awal tahun ajaran baru sudah pasti tentunya membawa perubahan juga pada data peserta didik baru. Perubahan data pada peserta didik terutama terjadi pada data NISN dan NIK . Meskipun pada aplikasi Dapodik data peserta didik sudah dinyatakan valid namun untuk memastikan bahwa data peserta didik tersebut benar-benar valid anda bisa melihat validasi data siswa tersebut pada dua laman berikut: 1. Laman PD data  https://pd.data.kemdikbud.go.id/ 2. Laman Verval PD  https://vervalpdnew2.data.kemdikbud.go.id/ Kedua laman tersebut di atas adalah untuk kontrol kualitas data peserta didik. Laman PD Data melihat validasi integrasi data Dukcapil NIK dan NISN. Laman Verval PD untuk memperbaiki data peserta didik. Di semester awal tahun pelajaran 2022/2023 banyak operator sekolah yang masih merasa bingung 😕 dengan adanya residu NISN maupun NIK. Sebenarnya hal ini sudah biasa terjadi berulang-ulang setiap awal tahun pelajaran. Ba...

Info GTK 2022/2023 Periode Juli-Desember

Update Info GTK periode Juli - Desember 2022/2023 Semester ganjil triwulan 3 dan 4 pencairan sertifikasi tahun anggaran 2022. Setelah cutoff Dapodik pertanggal 31 Agustus untuk pemenuhan data anggaran BOS tahun 2023, selanjutnya yang harus dipersiapkan validasinya adalah data GTK yakni mapping beban kerja guru jam pembelajaran Dapodik untuk pemenuhan kebutuhan pencarian sertifikasi periode Juli - Desember 2022/2023. Alur tahapan tunjangan Profesi guru; 1. Tahapan pendataan Pengisian Dapodik: Pengisian data Dapodik khusunya untuk data GTK validasinya menjadi tanggung jawab antara pemilik data dan operator. 2. Tahapan Penerbitan SKTP Validasi data: Pastikan bahwa semua data guru valid. Info ke web status kesalahan data guru: cek laman ptk datadik dan laman Info GTK. Menunggu perbaikan data guru Menunggu usulan Dinas untuk penerbitan SKTP Cetak SKTP: Kirim ke Dinas sebagai bukti sudah SKTP. SKTP di unduh Dinas Proses menggunakan aplikasi sintum 3. Tahapan Pembayaran ASND dibayarkan daera...

PTK/GTK Baru Tidak Bisa Masuk Ke Dapodik Localhost

PTK/GTK Baru Tidak Bisa Masuk Ke Dapodik Localhost setelah melakukan tarik data dan sinkronisasi, meskipun juga telah melakukan uninstall aplikasi dapodik, apa penyebabnya?. Untuk menjawab permasalahan ini, perhatikan baik-baik proses dan prosedurnya. Penambahan data Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( PTK ) baru bagi satuan pendidikan swasta yang dibawah naungan yayasan dilakukan oleh operator yayasan sedangkan untuk satuan pendidikan negeri ditambahkan oleh operator dinas pendidikan melalui laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/site/index. Sebelum operator sekolah melakukan sinkronisasi atau tarik data untuk memasukkan data PTK baru ke aplikasi Dapodik localhost. Pastikan kedua prosedur tersebut dibawah: 1. Pastikan bahwa data PTK baru yang ada di laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/site/index statusnya sudah di setujui. 2. Pastikan bahwa data PTK baru yang ada di laman manajemen sekolah  https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/ sudah masuk pada data PTK terdaft...