
Dalam rangka transformasi digital sektor pendidikan, Kemendikbudristek mengeluarkan E-Ijazah. Ijazah digital ini memiliki kedudukan hukum yang sama dengan ijazah fisik, dan bertujuan untuk memudahkan validasi serta meningkatkan efisiensi administrasi.
Penerbitan E-Ijazah dilakukan untuk mendukung program digitalisasi dan mempermudah proses verifikasi serta validasi ijazah. Penerapan E-Ijazah secara resmi untuk pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) akan dimulai pada tahun 2025.
Proses Penerbitan E-Ijazah membutuhkan verifikasi dan validasi data peserta didik calon penerima ijazah. Hal ini dilakukan agar tidak ada kesalahan dalam penatausahaan ijazah.
Terkait dengan verifikasi dan validasi, bagian terpenting dari satuan pendidikan adalah memastikan bahwa data peserta didiknya (DNS atau DNT) tidak ada yang salah (masuk dalam residu). Untuk memastikan data tersebut satuan pendidikan bisa langsung memonitoring melalui laman resmi https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/beranda
Jika data peserta didiknya ada yang masuk dalam daftar residu DNS/DNT maka harus segera dilakukan perbaikan melalui laman https://vervalpdnew2.data.kemdikbud.go.id/ Berikut langkahnya.
$ads={2}
Cek Residu DNS/DNT E-Ijazah
- Akses https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/beranda
- Pada fitur menu "DNS" pilih "Residu DNS" (menampilkan residu NISN, residu NIK)
- Pilih "Wilayah Provinsi"
- Pilih "Wilayah Kabupaten"
- Pilih "Wilayah Kecamatan"
- Pada Sekolah anda lihat bagian "residu"
Cara Verval Residu NISN/NIK E-Ijazah
- Akses https://vervalpdnew2.data.kemdikbud.go.id/
- Lihat pada menu "Residu" (ditandai silang merah)
- Jika residu NISN maka Pilih menu "Edit NISN"
- Jika residu NIK maka Pilih menu "Edit Identitas"